Kabar itu pertama kali disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Atas tudingan itu, Lili mengklarifikasi bahwa ia tidak pernah bertemu Syarial.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bantah Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai
Namun, ia juga menyebut bahwa tidak bisa membatasi komunikasi dengan para kepala daerah karena KPK juga punya fungsi pencegahan korupsi.
Sementara itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi tersebut.
Selain Syahrial, KPK juga menetapkan penyidiknya Stepanus Robbin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain sebagai tersangka.
Saat ini, KPK sedang mendalami keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada perkara itu.
Azis diduga menjadi inisiator pertemuan antara Robin dan Syahrial yang membuahkan kesepakatan pemberian uang sejumlah Rp 1,5 miliar untuk menutup kasus yang sedang diselidiki KPK di pemerintahan Tanjungbalai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.