Salin Artikel

Dewas KPK Diminta Sita Alat Komunikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Hal itu disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang menyebut penyitaan itu diperlukan untuk membuktikan apakah Lili melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait perkaranya atau tidak.

"Jika nantinya terbukti ada komunikasi di antara keduanya tanpa dilandasi dengan bukti pelaksanaan tugas, Lili Pintauli Siregar dapat diproses hukum dan etik," sebut Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021),

"Dewas juga mesti menyita alat komunikasi yang selama ini digunakan oleh Lili Pintauli Siregar," kata dia.

Kurnia menyampaikan, setiap pegawai KPK diwajibkan untuk memberikan akses pada Dewas KPK terkait pengungkapan suatu perkara.

Hal itu tertera dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Tepatnya di bagian integritas nomor 13 yang berbunyi setiap insan KPK wajib memberikan akses kepada Dewas terhadap seluruh fasilitas dan benda milik pribadi yang digunakan dalam pekerjaan seperti alat komunikasi untuk kepentingan pemeriksaan dan penegakan dugaan pelanggaran kode etik," papar dia. 

Kurnia menilai ada yang janggal dari pernyataan Lili terkait komunikasinya ini. 

Pada konferensi pers Jumat (30/4/2021) pekan lalu, Lili mengatakan bahwa dia tak pernah bertemu dengan Syahrial.

Namun, pada bagian lain, Komisioner KPK itu menyebutkan tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah.

Kurnia menyebut, jika terbukti melakukan komunikasi dengan Syahrial Lili bisa mendapatkan konsekuensi sanksi pelanggaran kode etik dan pidana sekaligus.

Hal itu, menurut Kurnia, diatur dalam Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan bagian integritas angka 11 Peraturan Dewas Nomor 1 Tahun 2020.

"Jika nantinya terbukti ada komunikasi diantara keduanya tanpa dilandasi dengan bukti pelaksanaan tugas, maka Lili Pintauli Siregar dapat diproses hukum dan etik," kata dia.

Adapun Wali Kota Tanjungbalai sekaligus tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi disebut sempat berupaya menghungi Lili Pintauli Siregar.

Upaya Syahrial itu terkait dengan perkara pemeriksaan KPK pada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di pemerintahan Kota Tanjungbalai 2020-2021.

Kabar itu pertama kali disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Atas tudingan itu, Lili mengklarifikasi bahwa ia tidak pernah bertemu Syarial.

Namun, ia juga menyebut bahwa tidak bisa membatasi komunikasi dengan para kepala daerah karena KPK juga punya fungsi pencegahan korupsi.

Sementara itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi tersebut.

Selain Syahrial, KPK juga menetapkan penyidiknya Stepanus Robbin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain sebagai tersangka.

Saat ini, KPK sedang mendalami keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada perkara itu.

Azis diduga menjadi inisiator pertemuan antara Robin dan Syahrial yang membuahkan kesepakatan pemberian uang sejumlah Rp 1,5 miliar untuk menutup kasus yang sedang diselidiki KPK di pemerintahan Tanjungbalai.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/03/15550681/dewas-kpk-diminta-sita-alat-komunikasi-wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-siregar

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke