Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/05/2021, 15:55 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyita alat komunikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Hal itu disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang menyebut penyitaan itu diperlukan untuk membuktikan apakah Lili melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait perkaranya atau tidak.

"Jika nantinya terbukti ada komunikasi di antara keduanya tanpa dilandasi dengan bukti pelaksanaan tugas, Lili Pintauli Siregar dapat diproses hukum dan etik," sebut Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021),

"Dewas juga mesti menyita alat komunikasi yang selama ini digunakan oleh Lili Pintauli Siregar," kata dia.

Baca juga: ICW: Lili Pintauli Siregar Harus Dipanggil sebagai Saksi

Kurnia menyampaikan, setiap pegawai KPK diwajibkan untuk memberikan akses pada Dewas KPK terkait pengungkapan suatu perkara.

Hal itu tertera dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Tepatnya di bagian integritas nomor 13 yang berbunyi setiap insan KPK wajib memberikan akses kepada Dewas terhadap seluruh fasilitas dan benda milik pribadi yang digunakan dalam pekerjaan seperti alat komunikasi untuk kepentingan pemeriksaan dan penegakan dugaan pelanggaran kode etik," papar dia. 

Kurnia menilai ada yang janggal dari pernyataan Lili terkait komunikasinya ini. 

Pada konferensi pers Jumat (30/4/2021) pekan lalu, Lili mengatakan bahwa dia tak pernah bertemu dengan Syahrial.

Namun, pada bagian lain, Komisioner KPK itu menyebutkan tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli: Saya Tidak Bisa Menghindari Komunikasi dengan Seluruh Kepala Daerah

Kurnia menyebut, jika terbukti melakukan komunikasi dengan Syahrial Lili bisa mendapatkan konsekuensi sanksi pelanggaran kode etik dan pidana sekaligus.

Hal itu, menurut Kurnia, diatur dalam Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan bagian integritas angka 11 Peraturan Dewas Nomor 1 Tahun 2020.

"Jika nantinya terbukti ada komunikasi diantara keduanya tanpa dilandasi dengan bukti pelaksanaan tugas, maka Lili Pintauli Siregar dapat diproses hukum dan etik," kata dia.

Adapun Wali Kota Tanjungbalai sekaligus tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi disebut sempat berupaya menghungi Lili Pintauli Siregar.

Upaya Syahrial itu terkait dengan perkara pemeriksaan KPK pada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di pemerintahan Kota Tanjungbalai 2020-2021.

Kabar itu pertama kali disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Atas tudingan itu, Lili mengklarifikasi bahwa ia tidak pernah bertemu Syarial.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bantah Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai

Namun, ia juga menyebut bahwa tidak bisa membatasi komunikasi dengan para kepala daerah karena KPK juga punya fungsi pencegahan korupsi.

Sementara itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi tersebut.

Selain Syahrial, KPK juga menetapkan penyidiknya Stepanus Robbin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain sebagai tersangka.

Saat ini, KPK sedang mendalami keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada perkara itu.

Azis diduga menjadi inisiator pertemuan antara Robin dan Syahrial yang membuahkan kesepakatan pemberian uang sejumlah Rp 1,5 miliar untuk menutup kasus yang sedang diselidiki KPK di pemerintahan Tanjungbalai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Desember 2023 memperingati hari apa?

Tanggal 13 Desember 2023 memperingati hari apa?

Nasional
Akun Sosmed Capres-Cawapres 2024

Akun Sosmed Capres-Cawapres 2024

Nasional
Di Hadapan Hasto, DPC PDI-P Tangsel Targetkan Kemenangan Ganjar-Mahfud 55 Persen

Di Hadapan Hasto, DPC PDI-P Tangsel Targetkan Kemenangan Ganjar-Mahfud 55 Persen

Nasional
Tanggal 12 Desember 2023 memperingati hari apa?

Tanggal 12 Desember 2023 memperingati hari apa?

Nasional
Ketika Jawaban Anak Anies Disebut Mirip Gibran Saat Dulu Ditanya soal Masuk ke Dunia Politik...

Ketika Jawaban Anak Anies Disebut Mirip Gibran Saat Dulu Ditanya soal Masuk ke Dunia Politik...

Nasional
Ketika Bocil 9 Tahun Teriak ke Gibran 'Korupsi Tuh Diberantas, Judi Jangan Cuma Diungkap'...

Ketika Bocil 9 Tahun Teriak ke Gibran "Korupsi Tuh Diberantas, Judi Jangan Cuma Diungkap"...

Nasional
Dalam Tuntutan, 2 Kios di Kalibata City dan Mobil VW Caravelle Milik Rafael Alun Dirampas untuk Negara

Dalam Tuntutan, 2 Kios di Kalibata City dan Mobil VW Caravelle Milik Rafael Alun Dirampas untuk Negara

Nasional
Minta Warga Lapor, Polri Bakal Patroli Menjaga Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Nataru

Minta Warga Lapor, Polri Bakal Patroli Menjaga Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Nataru

Nasional
Survei Poltracking Indonesia: Prabowo-Gibran Bakal Dapat Limpahan Suara Jika Anies dan Ganjar Tak Masuk Putaran 2

Survei Poltracking Indonesia: Prabowo-Gibran Bakal Dapat Limpahan Suara Jika Anies dan Ganjar Tak Masuk Putaran 2

Nasional
Survei Poltracking Indonesia Prediksi Pilpres Berlangsung 2 Putaran

Survei Poltracking Indonesia Prediksi Pilpres Berlangsung 2 Putaran

Nasional
Rafael Alun Bakal Sampaikan Pembelaan pada 27 Desember 2023

Rafael Alun Bakal Sampaikan Pembelaan pada 27 Desember 2023

Nasional
Debat Perdana Capres, Timnas Anies-Muhaimin Wajibkan Caleg Partai Koalisi Gelar Nobar

Debat Perdana Capres, Timnas Anies-Muhaimin Wajibkan Caleg Partai Koalisi Gelar Nobar

Nasional
Di Hadapan Ratusan Kader PDI-P, Hasto: Mahfud Ketua MK Tanpa Skandal

Di Hadapan Ratusan Kader PDI-P, Hasto: Mahfud Ketua MK Tanpa Skandal

Nasional
Cerita Ganjar di-'Bully' karena Tetapkan Upah Rendah

Cerita Ganjar di-"Bully" karena Tetapkan Upah Rendah

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Tak Ada Bukti Hukum Prabowo Kriminal

Budiman Sudjatmiko: Tak Ada Bukti Hukum Prabowo Kriminal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com