Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Dinilai Timbulkan Krisis Integritas dan Demoralisasi di KPK

Kompas.com - 02/05/2021, 21:56 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang krisis integritas dan krisis demoralisasi.

Kedua krisis itu, menurut Azra, timbul akibat adanya revisi Undang-Undang KPK atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Krisis integritas itu terlihat dari pegawai KPK itu yang mencuri barang bukti hampir dua kilo emas dan ada pegawai KPK yang memeras pejabat," kata Azra dalam diskusi daring Minggu (2/5/2021).

Krisis integritas lain dari KPK, kata Azra, yakni gagalnya KPK melakukan operasi penggeledahan di Kalimantan Selatan yang diduga karena bocornya informasi tentang operasi KPK itu.

Baca juga: 51 Guru Besar Minta MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU KPK

"Nah yang kedua adalah demoralisasi, banyak pegawai KPK berhenti karena pegawai KPK itu dijadikan ASN dan itu juga menjadi masalah," ucap Azra.

Dia mengatakan, staf-staf di KPK yang mempunyai integritas melihat bahwa perubahan status menjadi ASN dan apa yang terjadi di dalam seleksi komisioner serta di dalam revisi Undang-Undang KPK membuat mereka kehilangan harapan akan pemberantasan korupsi.

Menurut dia, saat ini korupsi semakin jelas mengalami peningkatan di berbagai sektor dalam berbagai lini maupun berbagai tingkatan di pemerintahan.

Azra berpendapat, revisi Undang-Undang KPK yang ditawarkan oleh Presiden Joko Widodo maupun KPK hanya sekedar gimmick dan bentuk ketidakseriusan dalam memberantasan korupsi.

"Memang pendekatan yang ditawarkan oleh Presiden Jokowi ataupun KPK sendiri sejak keluarnya revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 lebih menekankan kepada pencegahan tapi saya kira itu hanya gimmick saja," kata Azra.

"Gimmick dan trik untuk mengalihkan perhatian dari keseriusan pemberantasan korupsi atau dengan kata lain itu hanya basa-basi atau lip service saja," ucap dia.

Sebelumnya, sebanyak 51 profesor yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia mengirimkan surat terbuka untuk Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat lalu.

Baca juga: Degradasi Pemberantasan Korupsi, 51 Profesor Minta MK Kabulkan Uji Materi UU KPK

Surat terbuka itu berisi permohonan agar MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah direvisi.

Nama-nama dalam daftar 51 anggota Koalisi Guru Besar Antikorupsi itu merupakan profesor dari berbagai perguruan tinggi.

Selain Azyumardi Azra, ada Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Emil Salim, Guru Besar FH UI Sulistyowati Irianto, Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto, Guru Besar FH UII Ni’matul Huda, dan Guru Besar STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com