Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

51 Guru Besar Minta MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU KPK

Kompas.com - 01/05/2021, 07:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 51 guru besar dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Koaliai Guru Besar Antikorupsi menyampaikan surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Koalisi menyatakan, alih-alih memperkuat, UU tersebut justru telah memperlemah pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

"Kami menaruh harapan besar pada Mahkamah Konsititusi untuk mengembalikan kondisi pemberantasan korupsi seperti sedia kala," demikian bunyi surat pernyataan yang diterima Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

"Harapan itu hanya akan terealisasi jika Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi UU KPK hasil revisi," bunyi surat tersebut.

Baca juga: ICW Nilai Satgas BLBI Jadi Proses Cuci Tangan Pemerintah atas Revisi UU KPK

Para guru besar menilai, UU KPK hasil revisi atau UU Nomor 19 Tahun 2019 telah terang benderang melumpuhkan lembaga antirasuah, baik dari sisi profesionalitas dan integritasnya.

Menurut koalisi, ada beragam masalah krusial dalam UU tersebut, mulai dari hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), hingga alih status kepegawaian KPK menjadi ASN.

"Sehingga, akibat perubahan politik hukum pemerintah dan DPR itu, terdapat persoalan serius yang berimplikasi langung pada penanganan perkara tindak pidana korupsi," tulis koalisi.

Hal tersebut dinilai terbukti ketika KPK gagal memperoleh alat bukti dalam penggeledahan di Kalimantan Selatan serta menerbitkan SP3 dalam kasus korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Di samping itu, KPK dinilai mengalami degradasi etika yang cukup serius berkaca dari adanya pelanggaran kode etik, pencurian barang bukti, serta kasus suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani KPK.

Baca juga: ICW Nilai Penghentian Penyidikan Kasus Sjamsul Nursalim Efek Revisi UU KPK

Selain itu, koalisi guru besar menyoroti proses pengesahan revisi UU KPK yang dikerjakan secara kilat serta mengabaikan partisipasi masyarakat karena prosesnya tertutup dan tidak akuntabel.

"Jika praktik ini dianggap benar bukan hanya isu tertib hukum saja yang dilanggar, namun jauh lebih esensial, yakni mempertaruhkan masa depan kehidupan demokrasi di Indonesia," tulis koalisi.

Koalisi menilai, pelemahan KPK imbas revisi UU KPK juga tercermin dari angka indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2020 yang merosot dari 40 menjadi 37.

Tak hanya itu, kepercayaan publik kepada KPK merosot drastis sepanjang tahun 2020 bila berkaca dari hasil-hasil riset yang dikerjakan delapan lembaga survei.

"Padahal, sebagaimana diketahui oleh Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi, selama ini KPK praktis selalu mendapatkan apresiasi dan citra positif di mata publik," kata koalisi.

Baca juga: Imbas Revisi UU KPK: Struktur Dirombak, Pegawai Jadi ASN

Adapun 51 guru besar yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi tersebut antara lain Guru Besar FEB UI Emil Salim, Guru Besar FH UI Sulistyowati Irianto, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra.

Kemudian, Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto, Guru Besar FH UII Ni'matul Huda, Guru Besar STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno, dan Guru Besar FISIP Unair Ramlan Surbakti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com