Salin Artikel

Amenesty: Selama 2021, Ada 18 Korban UU ITE hingga Pertengahan Maret

Padahal, menurut Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri, UU ITE memiliki sejumlah pasal bermasalah yang kerap memakan korban sehingga perlu untuk direvisi.

“Yang pertama adalah karena di dalamnya ada pasal-pasal karet, pasal-pasal yang bermasalah. Kenapa? Karena tidak ada tolak ukur yang jelas,” kata Nurina dalam diskusi virtual “Peluncuran Kertas Kebijakan: Catatan dan Desakan Masyarakat Sipil Atas Revisi UU ITE” pada Kamis (29/4/2021).

Amnesti International Indonesia sendiri mencatat, setidaknya ada 15 kasus dan 18 korban dari UU ITE terkait kebebasan berekspresi. Data tersebut merupakan data sejak awal tahun hingga pertengahan Maret 2021.

Kemudian, terkait kasus pemidanaan terhadap netizen di tahun 2019 ke tahun 2020 meningkat. Menurut Nurina, pada tahun 2019 tercatat ada 24 pemidanaan terhadap netizen, sedangkan di tahun 2020 ada 84 kasus pemidanaan.

“Ada pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan Undang-Undang ITE sepanjang 2021 ini, ada 15 kasus, korbannya sudah 18,” ucapnya.

Oleh karena itu, Nurina memandang revisi UU ITE sangat penting dan harus segera dilakukan.

Melalui adanya revisi UU ITE, Nurina berharap ada perbaikan sistem hukum pidana dan siber dan keadilan atas implementasi UU ITE.

“Yang penting juga adalah ada perbaikan sistem hukum pidana dan siber yang ada di Indonesia. Intinya itu ingin ada keadilan dari revisi UU ITE itu,” ucapnya.

Menanggapi urgensi atas revisi UU ITE, sejumlah organisasi dan aktivis hukum pun membuat Koalisi Serius Revisi UU ITE serta membuat kertas kebijakan atas revisi UU tersebut.

Setidaknya, ada 24 organisasi yang tergabung dalam koalisi tersebut, di antaranya Amnesty International Indonesia, ICJR, hingga LBH Pers.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/29/14231621/amenesty-selama-2021-ada-18-korban-uu-ite-hingga-pertengahan-maret

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke