Menurut pejabat itu, Moeldoko juga sempat diusulkan diganti lantaran terlibat konflik dengan Partai Demokrat.
Namun, Jokowi justru memberikan banyak pekerjaan ke mantan Panglima TNI itu.
"Pak Moeldoko juga diusulkan diganti beberapa nama di lingkar dalam Istana dan juga dari luar karena terlibat konflik Partai Demokrat. Namun, Presiden malah memberi banyak pekerjaan kepada Pak Moel," tuturnya.
Baca juga: Moeldoko: Saya Ingatkan, Jangan Ada Pandangan TMII Akan Dikelola Yayasan Baru Milik Pak Jokowi
Budi Karya Sumadi sempat diwacanakan diganti lantaran pernah Covid-19 sehingga kinerjanya dianggap menurun. Namun, Presiden tak menanggapi.
"Kalau Pak Budi Karya diganti, usulannya yang menggantikan Pak Hadi (Hadi Tjahjanto, Panglima TNI), tetapi Presiden juga hanya menyimak saja. Kelihatannya, untuk sementara, Panglima TNI dipertahankan sampai pensiun jelang akhir tahun 2021," kata sumber Kompas di Sekretariat Negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebelumnya telah mengatakan bahwa pengumuman dan pelantikan menteri pada Rabu (28/4/2021) bukanlah perombakan kabinet besar-besaran.
Sehari sebelum pelantikan Nadiem dan Bahlil, Menseneg Pratikno sudah menyampaikan bahwa pelantikan kali ini hanya perubahan nomenklatur kementerian saja.
Baca juga: Mensesneg: Pelantikan Menteri Hari Ini Bukan Reshuffle Besar-besaran
Sebab, para menteri yang dilantik sama dengan yang sebelumnya memimpin kementerian/lembaga itu.
Menurut Pratikno, pelantikan Bahlil dan Nadiem menyusul perubahan nomenklatur kementerian yang telah disetujui DPR pada 9 April lalu.
Sebelumnya, saat Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang IV DPR 2020-2021, Jumat (9/4/2021), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, DPR menyetujui perubahan nomenklatur Kemendikbud-Ristek serta Kementerian Investasi.
Baca juga: Isu Reshuffle, Pengamat Sebut Nadiem Bertemu Megawati untuk Amankan Posisi Menteri
Kemendikbud-Ristek merupakan hasil peleburan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Riset dan Teknologi.
Sementara, Kementerian Investasi merupakan hasil dari perubahan nomenklatur BKPM.
Persetujuan DPR diberikan setelah Badan Musyawarah DPR membahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 tentang Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.