JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidiknya sendiri Stepanus Robin Pattuju.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyhebutkan, pihaknya mulai mengumpulkan berbagai fakta tentang pelanggaran etik yang dilakukan penyidik asal Polri tersebut.
"Dewas juga sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut, sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya," ujar Tumpak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/4/2021) dikutip dari Antara.
Baca juga: Penyidik KPK Stepanus Robin Mengaku Reset Ponsel Saat Ditangkap
Meski tidak merinci tanggal pasti dimulainya pemeriksaan, namun Tumpak mengaku pemeriksaan akan berlangsung pekan ini.
"Minggu ini akan dilanjutkan dengan memulai pemeriksaan-pemeriksaan. Tidak perlulah kapan perdana pemeriksaan akan dilakukan, disampaikan. Yang penting kami Dewas tahu wewenang dan tugas kami," tutur dia.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam dugaan perkara suap terkait penyelidikan KPK atas dugaan korupsi di pemerintahan Tanjungbalai Sumatera Utara 2020-2021.
Baca juga: ICW: Dewas KPK Segera Periksa Pihak Lain Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Penyidik Stepanus Robin
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Stepanus Robin meminta M Syahrial untuk membayar uang Rp 1,5 miliar dengan janji akan menutup kasus yang tengah diselidiki KPK itu.
Kasus tersebut juga menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang diduga menjadi fasilitator pertemuan antara Stepanus Robin dan M Syahrial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.