JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memeriksa pihak-pihak internalnya yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai upaya itu mesti dilakukan karena adanya kemungkinan penyidik-penyidik lain hingga Pimpinan KPK turut terlibat.
"Sebab dalam banyak pemberitaan disebutkan sempat ada upaya dari Wali Kota Tanjungbalai (M Syahrial) untuk bertemu salah seorang Komisioner KPK," tutur Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin (26/4/2021).
Adapun yang dimaksud oleh Kurnia adalah dugaan upaya M Syahrial untuk menemui salah satu pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.
Kurnia menuturkan jika pertemuan itu benar terjadi, maka Dewas KPK harus segera menjatuhi sanksi pelanggaran kode etik dengan tegas.
Baca juga: MAKI Sebut Wali Kota Tanjungbalai Jalin Komunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
"Jika ternyata pertemuan itu terjadi maka akan mengingatkan publik pada perbuatan Firli Bahuri pada masa lalu saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan yang rajin bertemu dengan seorang kepala daerah," tutur Kurnia.
"Sanksi yang sama juga mesti dijatuhkan pada Komisioner KPK itu, yakni pelanggaran berat," tegas dia.
Sebagai informasi KPK menetapkan penyidiknya sendiri Stepanus Robin Pattuju karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait penanganan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Robin diduga meminta uang Rp 1,5 miliar pada tersangka lainnya yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan janji akan menutup penyelidikan yang sedang dijalankan KPK.
Pada perkara tersebut KPK menduga Robin sudah menerima uang Rp 1,3 miliar yang juga ia bagikan sebanyak Rp 525 juta pada seorang pengacara dan juga tersangka berikutnya yakni Maskur Husain.
Selain itu perkara ini juga menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang diguga menjadi fasilitator antara Robin dan Syahrial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.