JAKARTA, KOMPAS.com - Klaster penularan Covid-19 di perkantoran Ibu Kota meningkat dalam beberapa pekan terakhir.
Berdasarkan informasi dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penularan Covid-19 meningkat di perkantoran yang karyawan atau pegawainya sudah menjalani vaksinasi Covid-19.
Pemprov DKI mencatat, pada 5-11 April 2021, terdapat 157 kasus positif Covid-19 di 78 perkantoran.
Baca juga: Muncul Klaster Perkantoran, Satgas Covid-19 Minta Pemda Susun Aturan Kuota Karyawan WFO
Sementara itu, pada 12-18 April 2021, jumlah positif Covid-19 meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran.
Diduga karena euforia vaksinasi
Naiknya jumlah klaster perkantoran ini menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kemungkinan penyebab peningkatan klaster perkantoran lantaran euforia vaksinasi Covid-19.
"Bisa jadi seperti itu (karena euforia vaksinasi)," ujar dia saat dihubungi melalui telepon, Senin (26/4/2021)
Pasahal, selain vaksinasi, protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak harus tetap diterapkan agar potensi terpapar Covid-19 bisa diminimalisasi.
"Bahwa vaksin itu salah satu bukan satu-satunya, salah satu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid, tetapi, cara yang paling ampuh itu dia 3M," ujar Andri.
Baca juga: Jubir Satgas: Marak Klaster Perkantoran Jakarta Perlu Jadi Pembelajaran Daerah Lain
Lebih lanjut, Disnakertrans masih perlu melakukan survei dan penelitian lebih dalam untuk mengungkapkan penyebab klaster perkantoran meningkat.
"Mungkin yang pertama karena vaksin, seakan dia sudah kebal padahal dia tidak seperti itu. Kedua mungkin karena udah kelamaan bosen juga nih. Orang ketika masuk kantor cuci tangan itu sudah jarang, padahal kita tetap memberikan menyediakan itu," kata dia.
Satgas minta perkantoran ditutup
Menanggapi kondisi terakhir di Jakarta, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, maraknya kemunculan klaster penularan Covid-19 harus ditindaklanjuti dengan segera.
Satgas Covid-19 meminta agar perkantoran ditutup untuk sementara waktu jika ditemukan kasus positif di sana.
"Kemunculan kasus positif di beberapa perkantoran, mohon untuk ditindaklanjuti dengan penutupan sementara operasional kantor," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/4/2021).
"Kemudian lakukan disinfeksi dan upaya testing serta tracing terhadap kontak erat agar tidak meluas penularannya dan menimbulkan klaster," kata dia.
Baca juga: Wagub DKI Bantah Lonjakan Klaster Perkantoran akibat Pelonggaran Aturan
Langkah-langkah tersebut, menurut Wiku, harus bisa dilakukan dengan mengoptimalisasi peran Satgas Covid-19 di lingkungan perkantoran.
Sementara itu, jika di kantor belum ada Satgas Covid-19, Wiku menyarankan untuk segera dibentuk.
"Dan jika sudah ada maka lakukan evaluasi terkait kinerjanya," kata dia.
Susun aturan soal kapasitas WHO
Selain itu, Wiku juga meminta pemerintah daerah (pemda) menyusun peraturan daerah (perda) yang mengatur kapasitas kehadiran karyawan di perkantoran.
Wiku menegaskan, perda sebaiknya disusun pemda yang menerapkan kebijakan PPKM mikro maupun yang tidak.
"Untuk daerah yang tidak menerapkan PPKM mikro mohon untuk segera mengatur hal ini (kapasitas perkantoran) secara jelas dalam perda," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual lewat YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/4/2021).
Hal tersebut, menurut Wiku, penting segera dilakukan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan sosial dan ekonomi secara produktif dan tetap aman dari Covid-19.
Wiku mengatakan, untuk daerah penyelenggara PPKM mikro, kapasitas kehadiran di perkantoran tetap mengacu kepada Isntruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021.
"Yakni maksimal 50 persen untuk yang hadir secara fisik di kantor dengan penerapan protokol kesehatan ketat," ujar dia.
"Mohon pemda setempat segera menerjemahkan instruksi ini ke dalam peraturan daerah sebagai dasar kebijakan yang jelas," kata Wiku.
Baca juga: Lonjakan Klaster Perkantoran Covid-19 di DKI, IDI: Penerapan Prokes Masih Lemah
Wiku pun mengatakan, maraknya klaster perkantoran yang terjadi di Jakarta perlu dijadikan pembelajaran di daerah lain.
Opsi WFH kembali disarankan
Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Pengetatan kebijakan WFH tersebut untuk mengurangi penyebaran Covid-19 melalui klaster perkantoran yang meningkat pesat seminggu terakhir di DKI Jakarta.
"Imbauan saya adalah semua instansi mau itu Jakarta, (kantor) pemda maupun kementerian. Pokoknya (kantor) yang ada di Jakarta termasuk kota besar lainnya di Indonesia, berlakukan WFH itu," kata Dicky saat dihubungi melalui pesan suara, Minggu (25/4/2021).
Menurut Dicky, WFH sangat penting untuk menekan klaster perkantoran di DKI Jakarta karena WFH bisa mengurangi interaksi dan potensi orang untuk tertular.
Baca juga: Lonjakan Klaster Perkantoran Kasus Covid-19 dan Kurangnya Petugas Pengawasan di Jakarta
Dia juga mengingatkan kepala instansi baik pemerintah maupun swasta yang mulai mewajibkan pegawai atau karyawannya untuk bekerja di kantor atau work from office (WFO) agar tidak lupa dengan bahaya Covid-19.
Terlebih jika berpikir apabila sudah divaksin, berarti karyawan sudah boleh masuk sepenuhnya.
"Orang sudah divaksin bukan berarti tidak bisa terinfeksi, karena orang yang divaksin itu selain bisa terinfeksi juga bisa menularkan," kata dia.
Dicky juga mendesak kepada Pemprov DKI untuk tidak tergoda memberikan kelonggaran saat tren kasus Covid-19 menurun.
"Harus (perketat kembali) WFH ini, kita jangan dikit-dikit karena tren menurun langsung pelonggaran dimana-mana," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.