Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/04/2021, 08:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah aktivis hukum menyoroti dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Sebab, sejak Ketua KPK Firli Bahuri menyebut nama Azis dalam kasus suap tersebut pada Kamis (27/4/2021), Azis seolah menghilang dari sorotan publik.

Azis disebut ikut berperan sebagai perantara yang mengenalkan Syahrial dan Stepanus di rumah dinasnya pada Oktober 2020.

Baca juga: Terima Aduan soal Azis Syamsuddin, MKD Periksa Kelengkapan Syarat Formil

Firli mengungkapkan bahwa Azis menyuruh ajudannya untuk menghubungi Stepanus agar datang ke rumah dinasnya di Kawasan Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu kemudian muncul persekongkolan jahat.

Syahrial diduga meminta Stepanus agar tidak menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dalam kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.

Dilaporkan ke MKD DPR RI

Sebagai pimpinan DPR RI, sudah selayaknya Azis Syamsuddin menjaga marwah dan kehormatan lembaganya.

Hal itulah yang membuat Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho melaporkan Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (26/4/2021).

Kurniawan menilai, Azis telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat.

"Benar sudah diadukan pada Senin. Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Azis Syamsuddin," kata Kurniawan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD, Diduga Terlibat Kasus Suap

Selain itu, Kurniawan mengatakan, pertemuan antara penyidik maupun pimpinan KPK dengan pihak yang akan diperiksa KPK sejatinya dilarang oleh hukum.

Menurut dia, Azis diduga telah menerobos aturan karena memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dan Stepanus Robin seperti yang diungkapkan KPK dalam konferensi pers tanggal 22 dan 24 April 2021.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, aduan tersebut saat ini tengah diteliti oleh petugas sekretariat MKD untuk diperiksa kelengkapan syaratnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kaesang Jadi Ketum PSI, Cak Imin: Ada Presiden di Belakangnya, mesti Waspada

Kaesang Jadi Ketum PSI, Cak Imin: Ada Presiden di Belakangnya, mesti Waspada

Nasional
Politikus PDI-P Beri Selamat Kaesang Resmi Jadi Ketum PSI

Politikus PDI-P Beri Selamat Kaesang Resmi Jadi Ketum PSI

Nasional
Jokowi Yakin Indonesia jadi Poros Karbon Dunia, Asalkan...

Jokowi Yakin Indonesia jadi Poros Karbon Dunia, Asalkan...

Nasional
Prabowo Duduk Semeja dengan Megawati di Acara Hari Nasional Arab Saudi

Prabowo Duduk Semeja dengan Megawati di Acara Hari Nasional Arab Saudi

Nasional
Menimbang Rencana Percepatan Jadwal Pilkada 2024

Menimbang Rencana Percepatan Jadwal Pilkada 2024

Nasional
3 Kali PSI Ganti Ketum: Dari Grace Natalie, Giring Ganesha, Kini Kaesang Pangarep

3 Kali PSI Ganti Ketum: Dari Grace Natalie, Giring Ganesha, Kini Kaesang Pangarep

Nasional
Kaesang Ajak Relawan Jokowi Segera Gabung ke PSI

Kaesang Ajak Relawan Jokowi Segera Gabung ke PSI

Nasional
PDSI Minta Pemerintah Audit Organisasi Profesi yang Himpun Dana Besar Hasil Pengurusan Izin

PDSI Minta Pemerintah Audit Organisasi Profesi yang Himpun Dana Besar Hasil Pengurusan Izin

Nasional
Jokowi Sebut Indonesia Punya Potensi Kredit Karbon Rp 3.000 Triliun

Jokowi Sebut Indonesia Punya Potensi Kredit Karbon Rp 3.000 Triliun

Nasional
Istimewanya Kaesang, Baru 3 Hari Gabung Langsung Jadi Ketum PSI

Istimewanya Kaesang, Baru 3 Hari Gabung Langsung Jadi Ketum PSI

Nasional
Komnas HAM Ungkap 5 Hasil Koordinasi dengan Pemerintah Persoalan Pulau Rempang

Komnas HAM Ungkap 5 Hasil Koordinasi dengan Pemerintah Persoalan Pulau Rempang

Nasional
PSI Diprediksi Tak Lolos Parlemen meski Kaesang Jadi Ketua Umum, kecuali...

PSI Diprediksi Tak Lolos Parlemen meski Kaesang Jadi Ketua Umum, kecuali...

Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JHT dan JP kepada Ahli Waris CEO Handry Satriago

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JHT dan JP kepada Ahli Waris CEO Handry Satriago

Nasional
Soal Kaesang Jadi Ketum PSI, Tsamara Amany: Saya Menanti Gebrakan Politiknya

Soal Kaesang Jadi Ketum PSI, Tsamara Amany: Saya Menanti Gebrakan Politiknya

Nasional
Era Disrupsi, MA Berkomitmen Hadirkan Layanan Peradilan Digital bagi Masyarakat

Era Disrupsi, MA Berkomitmen Hadirkan Layanan Peradilan Digital bagi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com