JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) sore.
Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Sebelum ditangkap Densus 88, berikut perjalanan kasus Munarman berdasarkan catatan Kompas.com.
Rekening dibekukan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara sejumlah rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.
Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran itu adalah prosedur normal yang dilakukan PPATK terhadap organisasi yang dibubarkan.
Baca juga: Tak Hanya Milik Keluarga Rizieq Shihab, Rekening Munarman Juga Diblokir
Pembubaran FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
SKB itu ditandatangani tiga menteri dan tiga pejabat negara.
Dian menyebutkan, uang menjadi komponen yang penting apabila ada sebuah organisasi yang tidak boleh melakukan kegiatan apa pun.
Selain alasan pembubaran FPI yang tertuang dalam SKB, menurut dia, tugas PPATK juga untuk memastikan apakah ada penggunaan uang yang tidak sesuai aturan.
"Ini proses normal yang harus dilakukan oleh PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatan, organisasi macam-macam, bisa apa saja, ini kebetulan FPI yang sedang high profile," kata Dian kepada Kompas.com, pada 11 Januari 2021.
Baca juga: PPATK: Beberapa Rekening FPI dan Afiliasinya akan Diblokir Polri, Diduga Ada Pelanggaran Hukum
Sebagai lembaga intelijen keuangan, PPATK tidak memerlukan alat bukti yang cukup untuk mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Hingga saat ini, Dian mengatakan, proses analisis masih berjalan sehingga belum dapat disimpulkan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak.
Salah satu rekening yang diblokir PPATK tersebut yakni eks Sekretaris Umum FPI, Munarman.
"Keluarga ada tujuh rekening, termasuk H Munarman dkk (dan kawan-kawan) juga (diblokir),” ucap eks pengacara FPI, Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Senin.
Baca juga: Bertambah, Kini Ada 89 Rekening FPI dan Afiliasinya yang Dibekukan
Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan.
"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Natsir pada 6 Januari 2021.
Munarman pun angkat bicara terkait pemblokiran rekening miliknya tersebut. Ia menyebut bahwa uang dalam rekening terebut diperlukan untuk biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit.
"Rekening itu untuk biaya pengobatan ibu saya yang sudah dua tahun lebih terbaring di tempat tidur," kata Munarman kepada Kompas.com, Senin.
Kepada Kompas.com, Munarman memperlihatkan lembaran surat pemberitahuan dari pihak salah satu bank negara dengan nomor FMI/04/00102/R perihal pemblokiran rekening.
Baca juga: Rekeningnya Diblokir, Munarman: Itu untuk Biaya Pengobatan Ibu Saya...
Berdasarkan informasi dalam surat pemberitahuan, rekening Munarman sudah diblokir oleh pihak bank sejak 4 Januari 2021.
Disebutkan pula bahwa pemblokiran sesuai dengan surat permintaan dari PPATK bernomor SR/11/AT.05.01/1/2021.
"Ibu saya sedang sakit, sudah dua tahun hanya terbaring, dan rekening itu untuk biaya pengobatan ibu saya, untuk beli obat dan keperluan ibu saya,” kata Munarman.
Dilansir KompasTV pada Kamis (4/2/2021), salah seorang tersangka teroris dari Makassar, Muhammad Aulia, menyatakan mereka melakukan baiat mendukung ISIS pimpinan Abu Bakar Al Baghdadi di Markas FPI Kota Makassar pada Januari 2015.
Muhammad Aulia termasuk dalam 19 tersangka teroris yang dipindahkan dari Makassar ke Rutan Mako Brimob Cikeas, Kamis (4/2/2/2021).
Menurut dia, saat itu ada mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di lokasi.
Baca juga: Penangkapan Mantan Petinggi FPI Munarman, Diduga Terkait Baiat ISIS, dan Temuan Bahan Peledak
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, siapa pun yang terlibat dalam kegiatan baiat itu akan ditindak sesuai hukum.
Namun, Rusdi menegaskan, saat ini dugaan itu masih didalami tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
"Siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana pasti akan dimintakan pertanggungjawaban hukumnya," kata Rusdi saat dihubungi, Jumat (5/2/2021).
Rusdi, dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, kemarin menyatakan, 19 tersangka teroris dari Makassar itu merupakan anggota FPI, organisasi masyarakat yang sudah dibubarkan pemerintah.
Baca juga: Cerita Munarman soal Acara FPI di Makassar: Isi Materi Geopolitik Global, Tak Tahu Ada Baiat
Mereka tergabung dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS/ISIS).
"Semua terlibat atau menjadi anggota FPI di Makassar. Mereka sangat aktif dalam kegiatan FPI di Makassar," kata Rusdi.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Nama Munarman beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris.
Namun, Munarman sudah pernah membantah tuduhan itu. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan hal tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.