Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Gugat Pasal 36 Ayat 1 UU Ombudsman ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 27/04/2021, 14:34 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun gugatan itu yang diajukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Hendry Agus Sutrisno. Ia mempermasalahkan subtansi Pasal 36 Ayat 1 Huruf b.

"Di mana bunyi pasal tersebut 'Ombudsan menolak laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dalam hal b. Subtansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaa pengadilan kecuali laporan tersebut menyangkut tindakan maaladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan'," kata Hendry dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Ombudsman Temukan Potensi Malaadministrasi Tata Kelola Benih Lobster

Hendry menilai, pasal ini menutup kesempatan warga negara untuk mengadukan ataupun membuat laporan ke Ombudsman ketika perkara yang disampaikan telah atau sedang diperiksa di pengadilan.

Termasuk, kata dia, pengadilan pada tingkat praperadilan dalam pengertian dari pengadilan itu sendiri.

"Sementara apa yang saya sampaikan atau laporkan ke Ombudsman adalah berkaitan dengan hukum materiil," ujarnya.

"Karena apa yang saya perkarakan atau yang saya laporkan itu berkaitan dengan hukum materiil maka Ombudsman menolak laporan yang saya sampaikan ke lembaga tersebut," kata Hendry.

Baca juga: Ketua MK: Saat Pandemi, Atensi Penyelenggara Negara Tegakkan Konstitusi Harus Ditingkatkan

Menurut Hendry, Ombudsman tidak melihat kewenangan dari praperadilan yakni itu hanya berwenangan menangani masalah dari aspek hukum formil.

"Oleh sebab itu, Pasal 36 Ayat 1 b Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman yang digunakan oleh Ombudsman untuk menolak permohonan saya ini sangat tidak berkeadilan," ucapnya.

Maka dari itu, dalam petitum, Hendry meminta majelis hakim konstitusi menambah frasa "Dan atau menyangkut aspek materiil pada pemeriksaan di praperadilan" dalam Pasa 36 Ayat 1 Huruf B.

Baca juga: Sidang MK, Pemohon Nilai Pembuatan UU Cipta Kerja Langgar Prosedur

Sehingga bunyi pasalnya itu menjadi:

"Ombudsman menolak laporan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dalam, hal B. yaitu subtansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan kecuali laporan tersebut menyangkut tindakan maaladministrasi dalam proses permohonan di pengadilan dan atau menyangkut aspek materiil pada pemeriksaan di praperadilan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com