JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menilai, perhatian atau atensi negara dalam menegakkan konstitusi harus di tingkatkan terutama di masa pandemi Covid-19.
Sebab, kata dia, dalam kondisi pandemi Covid-19 masyarakat membutuhkan perlindungan dari penyelenggara negara.
"Justru di tengah kondisi pandemi Covid-19 atensi dan intensi penyelenggara negara dalam menegakkan konstitusi harus lebih ditingkatkan," kata Anwar seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Mahfud MD: Pelanggaran Konstitusi untuk Kepentingan Rakyat Sudah Terjadi Sejak Era Soekarno
Menurut Anwar, salah satu materi muatan utama dalam konstitusi adalah perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.
Oleh karena itu, ia menilai dalam situasi saat ini jaminan perlindungan hak warga harus terus dijamin oleh negara.
Lanjut Anwar, hal tersebut tertuang jelas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat di mana tujuan dibentuknya suatu negara yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia.
"Artinya, tidak ada tafsir lain dari tujuan dibentuknya pemerintahan suatu negara selain melindungi warga negaranya dalam kondisi apa pun," ujarnya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Langgar Konstitusi Bisa untuk Selamatkan Rakyat adalah Pelajaran Dasar
Selain itu, Anwar juga menegaskan tidak boleh ada alasan apa pun dalam menaati konstitusi yang merupakan hukum dasar negara.
Ia menilai, jika tidak ditaati maka pondasi negara akan rapuh, namun jika konstitusi di pegangan teguh oleh masyarakat dan penegak hukum maka pondasi negara akan kokoh.
"Jika konstitusi tidak ditaati maka pondasi negara akan rapuh," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.