Salin Artikel

PNS Gugat Pasal 36 Ayat 1 UU Ombudsman ke Mahkamah Konstitusi

Adapun gugatan itu yang diajukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Hendry Agus Sutrisno. Ia mempermasalahkan subtansi Pasal 36 Ayat 1 Huruf b.

"Di mana bunyi pasal tersebut 'Ombudsan menolak laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dalam hal b. Subtansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaa pengadilan kecuali laporan tersebut menyangkut tindakan maaladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan'," kata Hendry dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Selasa (27/4/2021).

Hendry menilai, pasal ini menutup kesempatan warga negara untuk mengadukan ataupun membuat laporan ke Ombudsman ketika perkara yang disampaikan telah atau sedang diperiksa di pengadilan.

Termasuk, kata dia, pengadilan pada tingkat praperadilan dalam pengertian dari pengadilan itu sendiri.

"Sementara apa yang saya sampaikan atau laporkan ke Ombudsman adalah berkaitan dengan hukum materiil," ujarnya.

"Karena apa yang saya perkarakan atau yang saya laporkan itu berkaitan dengan hukum materiil maka Ombudsman menolak laporan yang saya sampaikan ke lembaga tersebut," kata Hendry.

Menurut Hendry, Ombudsman tidak melihat kewenangan dari praperadilan yakni itu hanya berwenangan menangani masalah dari aspek hukum formil.

"Oleh sebab itu, Pasal 36 Ayat 1 b Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman yang digunakan oleh Ombudsman untuk menolak permohonan saya ini sangat tidak berkeadilan," ucapnya.

Maka dari itu, dalam petitum, Hendry meminta majelis hakim konstitusi menambah frasa "Dan atau menyangkut aspek materiil pada pemeriksaan di praperadilan" dalam Pasa 36 Ayat 1 Huruf B.

Sehingga bunyi pasalnya itu menjadi:

"Ombudsman menolak laporan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dalam, hal B. yaitu subtansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan kecuali laporan tersebut menyangkut tindakan maaladministrasi dalam proses permohonan di pengadilan dan atau menyangkut aspek materiil pada pemeriksaan di praperadilan."

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/27/14340081/pns-gugat-pasal-36-ayat-1-uu-ombudsman-ke-mahkamah-konstitusi

Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke