JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara soal dugaan terjadinya modus pencucian uang melalui Bitcoin yang dilakukan oleh tiga tersangka kasus korupsi PT Asabri.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengakui, modus pencucian uang melalui Bitcoin sudah ada di Indonesia sejak 2015. Namun, bukan berarti modus serupa tak bisa dilacak.
Ia mengatakan, ada teknologi khusus yang digunakan untuk melacak modus tersebut bernama Distributed Ledger Technology (DLT).
"Modus ini dapat dilacak, dikarenakan teknologi yang digunakan oleh aset kripto dikenal dengan DLT," kata Dian kepada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Tersangka Kasus Asabri Cuci Uang Lewat Bitcoin, PPATK: Modus Baru TPPU
Ia menjelaskan bagaimana teknologi DLT bekerja untuk melacak modus pencucian uang melalui aset kripto atau Bitcoin.
Pertama, teknologi ini mampu mencatat semua transaksi keuangan baik yang nyata maupun yang telah disamarkan dengan fasilitas teknologi tertentu.
Seluruh transaksi itu, kata dia, tercatat dalam blockchain atau buku besar yang terdapat dalam internet.
"Sehingga pada dasarnya, seluruh transaksi baik yang nyata maupun yang telah disamarkan tercatat dalam blockchain di internet," ujar dia.
Namun, diakuinya teknologi tersebut tidaklah cukup. Untuk itu, ia pun sudah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) guna membantu DLT menjalankan tugasnya.
Baca juga: PPATK Sebut Modus Pencucian Uang Lewat Bitcoin Tak Hanya di Kasus Korupsi
Pihaknya akan menyediakan SDM yang memiliki keahlian khusus dan pemahaman tentang transaksi aset kripto.
Pasalnya, ia menilai pemahaman tentang transaksi aset kripto berbeda dengan transaksi keuangan di perbankan.
"Hal yang perlu dan akan dilakukan oleh lembaga intelijen keuangan seperti PPATK adalah menyediakan sumber daya manusia," ucapnya.
Selain itu, pihaknya akan bekerja sama dengan regulator yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) jika ada transaksi domestik dalam modus tersebut.
"Bappebti selaku lembaga pengawas dan pengatur dari pedagang aset kripto untuk menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) secara memadai serta meningkatkan kewajiban pelaporan ke PPATK," kata Dian.
Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi Asabri Diduga Cuci Uang Lewat Bitcoin
Diberitakan, Kejaksaan Agung menduga tiga tersangka kasus korupsi PT Asabri menyembunyikan hasil kejahatannya melalui transaksi mata uang kripto atau Bitcoin.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menerangkan, pihaknya masih mendalami jumlah transaksi bitcoin yang dilakukan ketiga tersangka.
"Itu masih kita perdalam. Yang jelas ada beberapa transaksi melalui itu (Bitcoin). Tapi kita belum dapat kepastian nilainya dan kita belum dapat juga nilai real yang bisa kita amankan disitu. Masih kita perdalam," kata Febrie di Kejagung RI, Jakarta, dikutip dari Tribunnews, Rabu (21/4/2021).
Tiga tersangka yang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.