JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, penyembunyian hasil kejahatan melalui transaksi mata uang kripto atau bitcoin sudah teridentifikasi terjadi di Indonesia sejak 2015.
Ini terkait dengan temuan Kejaksaan Agung bahwa tiga tersangka kasus korupsi PT Asabri diduga menyembunyikan hasil kejahatannya melalui transaksi mata uang kripto atau bitcoin.
Menurutnya, risiko terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui transaksi mata uang kripto menjadi emerging threat media pencucian uang di Indonesia.
"Hal tersebut memiliki makna bahwa mulai adanya terjadinya kenaikan trend penyalahgunaan aset kripto sebagai media pencucian uang. Sehingga dapat dikatakan bahwa ini menjadi modus baru pencucian uang di Indonesia," kata Dian kepada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi Asabri Diduga Cuci Uang Lewat Bitcoin
Kendati demikian, ia melihat modus semacam ini justru bukan hal baru di dunia internasional. Hal tersebut dikarenakan aset kripto mulai berkembang sejak diciptakan Bitcoin pada 2009.
Dian menerangkan, perkembangan modus ini pun semakin cepat sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada.
"Perkembangannya semakin pesat sejalan dengan perkembangan teknologi dan industri 4.0 di seluruh dunia," nilai dia.
Tak hanya di kasus korupsi
Rupanya, TPPU dengan modus melalui transaksi mata uang kripto atau Bitcoin tidak hanya terjadi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi.
Jelas Dian, di Indonesia teridentifikasi beberapa kasus yang menyalahgunakan aset kripto antara lain Cybercrimes seperti scamming dan pemerasan terkait ransomware.
"Di mana para pelaku kejahatan dimaksud meminta tebusannya dengan menggunakan aset kripto," jelasnya.
Baca juga: Dilamar dengan Bitcoin Rp 1,6 M, Tenri Belum Akan Menukarnya, Tunggu Harga Capai Rp 4 M
Selain itu, teridentifikasi pula untuk pendanaan terorisme di mana salah satu organisasi teroris internasional mempublikasikan wallet address aset kripto untuk mengumpulkan dana yang digunakan membiayai kegiatan terorisme.
Kemudian, lanjut Dian, modus pencucian uang dengan menyalahgunakan aset kripto juga banyak dilakukan oleh pelaku kejahatan narkotika.
"Transaksi narkotika dengan menggunakan aset kripto biasanya terjadi di dark web, di mana para pelaku kejahatan meminta pembayaran atas pembelian narkotika di dark web," tuturnya.
Ia mencontohkan, modus pencucian uang itu terjadi di Market Place yang menjual illegal goods termasuk narkotika seperti Silk Road 2.0, Hydra dan lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.