JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, modus pencucian uang hasil tindak kejahatan melalui transaksi mata uang kripto atau bitcoin tak hanya terjadi pada kasus korupsi.
Hal ini diutarakannya untuk menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung terkait tiga tersangka kasus korupsi PT Asabri yang diduga menyembunyikan hasil kejahatan melalui bitcoin.
"Di Indonesia sendiri teridentifikasi beberapa kasus yang menyalahgunakan aset kripto," kata Dian kepada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).
Dian kemudian menyebut beberapa kasus selain kasus korupsi yang menggunakan modus pencucian uang melalui bitcoin.
Baca juga: Tersangka Kasus Asabri Cuci Uang Lewat Bitcoin, PPATK: Modus Baru TPPU
Pertama, ia menyebut kasus kejahatan siber atau cybercrimes seperti scamming dan pemerasan terkait ransomware.
"Para pelaku kejahatan dimaksud, meminta tebusannya dengan menggunakan aset kripto," ujarnya.
Selain itu, teridentifikasi pula pencucian uang melalui bitcoin untuk pendanaan terorisme.
Dian menjelaskan, salah satu organisasi teroris internasional mempublikasikan wallet address aset kripto.
Kemudian, organisasi teroris itu menggunakan wallet address untuk mengumpulkan dana yang digunakan membiayai kegiatan terorisme.
"Adapun di dunia, modus pencucian uang dengan menyalahgunakan aset kripto juga banyak dilakukan oleh pelaku kejahatan narkotika," tambah Dian.
Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi Asabri Diduga Cuci Uang Lewat Bitcoin
Menurutnya, transaksi narkotika dengan menggunakan aset kripto biasa terjadi dalam dark web atau situs gelap dalam internet.
"Para pelaku kejahatan meminta pembayaran atas pembelian narkotika di dark web, seperti yang terjadi di Market Place yang menjual illegal goods termasuk narkotika, antara lain Silk Road 2.0, hydra dan lainnya," ungkapnya.
Belakangan, modus baru pencucian uang melalui bitcoin atau transaksi mata uang kripto mengemuka ke publik.
Berangkat dari pernyataan Kejaksaan Agung yang menduga tiga tersangka kasus korupsi PT Asabri menyembunyikan hasil kejahatannya melalui bitcoin.
Baca juga: Apa Itu Bitcoin yang Harganya Tembus Rp 924 Juta
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menyatakan, pihaknya masih mendalami jumlah transaksi bitcoin yang dilakukan ketiga tersangka.
"Itu masih kita perdalam. Yang jelas ada beberapa transaksi melalui itu (bitcoin). Tapi kita belum dapat kepastian nilainya dan kita belum dapat juga nilai real yang bisa kita amankan disitu. Masih kita perdalam," kata Febrie di Kejagung RI, Jakarta, dikutip dari Tribunnews, Rabu (21/4/2021).
Tiga tersangka yang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.