JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menduga tiga tersangka kasus korupsi PT Asabri menyembunyikan hasil kejahatannya melalui transaksi mata uang kripto atau bitcoin.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menyatakan, pihaknya masih mendalami jumlah transaksi bitcoin yang dilakukan ketiga tersangka.
"Itu masih kita perdalam. Yang jelas ada beberapa transaksi melalui itu (bitcoin). Tapi kita belum dapat kepastian nilainya dan kita belum dapat juga nilai real yang bisa kita amankan disitu. Masih kita perdalam," kata Febrie di Kejagung RI, Jakarta, dikutip dari Tribunnews, Rabu (21/4/2021).
Tiga tersangka yang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Baca juga: Harga Bitcoin Perlahan Turun dari Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Sementara itu, hingga saat ini total ada sembilan tersangka dalam kasus korupsi Asabri.
"Ini lagi pengembangan ke mana kira-kira kalau ada modus pencuciannya ini yang dicari penyidik. Termasuk salah satu kita curigai ada transaksi yang dicuci melalui bitcoin," ujar Febrie.
Saat ini Kejagung, menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Kerugian negara sementara ini ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Sejumlah aset milik tersangka yang diduga terkait dengan kasus korupsi telah disita oleh penyidik. Di antaranya meliputi ribuan hektar tanah, belasan mobil mewah, apartemen, hingga kapal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.