JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penambahan daerah yang melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro disebabkan adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut.
Menurutnya, PPKM mikro menjadi langkah untuk memitigasi untuk mencegah semakin melonjaknya kasus positif di suatu daerah.
"Jumlahnya (daerah) kenapa bertambah, sebab kondisi di situ terjadi peningkatan kasus. Otomatis harus dilakukan pembatasan sosial," ujar Nadia saat dijumpai di Kemenkes, Selasa (20/4/2021).
"Kondisi peningkatan itu dinamis sehingga sebenarnya harus memitigasi jangan sampai naik tajam dan kita belum lakukan PPKM," lanjutnya.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Dokumen Administrasi Perjalanan Harus Dibawa jika Keluar Daerah
Penyebab lainnya adalah daerah-daerah yang melakukan PPKM menjadi tujuan mudik Lebaran 2021.
Sehingga meski kasus positifnya naik atau tidak naik, PPKM menjadi langkah mengantisipasi dampak mobilitas masyarakat.
"Naik atau tidak kasusnya, tetap kita PPKM untuk memitigasi. Pergerakan orang kan sudah dilihat mulai naik sejak Maret," ungkap Nadia.
"Sehingga untuk mencegah agar tidak panen kasus positif setelah libur Idul Fitri, kita sekarang lakukan PPKM mikro," lanjutnya.
Baca juga: Berlaku Mulai 20 April, Ini yang Harus Diketahui soal PPKM Mikro 25 Provinsi
Selain itu, PPKM masih terus dilakukan karena ingin menekan kasus positif Covid-19 hingga maksimal.
Hal ini seperti yang dilakukan di DKI Jakarta.
"Di Jakarta kan kasusnya tidak selalu naik. Tetapi untuk memaksimalkan penurunan maka dilakukan PPKM terus. Kita lihat terjadi penurunan kasus positif di Jakarta apabila dibandingkan pada awal 2021," tambah Nadia.
Sebelumnya, kebijakan perpanjangan kembali PPKM mikro disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, seusai rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Airlangga menyebut, PPKM mikro diperpanjang selama 14 hari, terhitung sejak 20 April 2021.
"Berdasarkan hasil evaluasi, melanjutkan perpanjangan PPKM mikro yaitu yang tahap keenam tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2021," katanya.
Baca juga: Jabar Jadi Provinsi Terbaik Penerapan PPKM Mikro, Kang Emil: Ini Tanda Kerja Keras Kita Konkret
Pemerintah juga memperluas cakupan wilayah. Terdapat lima provinsi baru yang akan menerapkan PPKM mikro jilid 6, yakni Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.
Dengan demikian, total akan ada 25 provinsi yang menerapkan kebijakan PPKM berskala mikro.
Adapun 20 provinsi lainnya yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah.
Kemudian Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.