Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: UU ITE Tidak Melindungi Korban Kekerasan Berbasis Gender

Kompas.com - 20/04/2021, 13:57 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai tidak melindungi korban kesusilaan di internet atau korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Menurut peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati, penyebabnya adalah Pasal 27 Ayat 1 UU ITE tidak memberikan pengertian yang jelas tentang melanggar aspek kesusilaan.

"Nah ini menjadi suatu permasalahan terkait konten apa yang disebut melanggar kesusilaan. Di tahun 2016 lalu memang betul Pasal 27 di revisi oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tapi UU itu juga tidak bisa menjangkau revisi yang menjelaskan sebenarnya yang dimaksud oleh UU ITE terkait melanggar kesusilaan itu seperti apa," ujar Maidina dalam diskusi virtual ICJR, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: LBH Apik: KDRT dan Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat sejak Pandemi

Adapun Pasal 27 Ayat 1 dalam UU ITE mengatur, setiap orang dengan sengaja dan tanpa gak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pada pasal tersebut, Maidina memberi perhatian pada frasa mendistribusikan, mentransimisikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan.

Menurutnya, tidak ada batasan terkait ketentuan distribusi dan transmisi konten kesusilaan, yang justru akan berdampak pada korban kesusilaan.

"Unsur transmisi, distribusi dan membuat dapat diakses tidak memberikan batasan untuk tidak menyerang ranah privat dan tidak untuk menjerat korban," ungkap Maidina.

Baca juga: Gugus Tugas: Selama Pandemi, Kekerasan Berbasis Gender Naik 75 Persen

Maidina menuturkan, UU ITE tidak mengadopsi perlindungan terhadap korban kesusilaan. Lantaran UU tersebut tidak menjelaskan soal persetujuan.

Alhasil, UU ITE dapat menjerat korban kekerasan seksual, seperti yang terjadi pada kasus Baiq Nuril.

"UU ini buta, dia bisa menjerat korban. Seperti kasus Baiq Nuril yang menyimpan konten kekerasan seksual yang dilakukan atasannya, dia berikan pada orang lain, justru dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1. Ini akan menciptakan iklim ketakutan pada korban," papar dia.

Selain itu, Maidina menambahkan, UU ITE tidak mengadopsi batasan-batasan perlindungan ruang privasi yang dimuat dalam UU Pornografi.

"Sehingga menimbulkan risiko (pelaporan) bagi teman-teman yang punya pasangan legal yang terlibat dalam konten intim pribadi," ungkap dia.

Baca juga: Rapat dengan Komisi III DPR, Komnas HAM Tegaskan Dukung Revisi UU ITE

Maidina memandang, UU ITE kemudian hanya fokus pada konten pelanggaran kesusilaan.

Sementara dalam konteks pelanggaran kesusilan dalam hukum di Indonesia dapat dilihat dari dua aspek. Pertama, apabila konten itu ditujukan untuk umum.

Kedua, konten ditujukan untuk ranah privat, namun salah satu pihak tidak setuju atau tidak berkehendak.

"Nah konsep tidak berkehendak ini tidak diatur dalam UU ITE, di mana orientasinya hanya pada konten kesusilaan, maka tidak bisa melindungi korban-korban berbasis gender online yang tidak dia kehendaki," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com