Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat dengan Komisi III DPR, Komnas HAM Tegaskan Dukung Revisi UU ITE

Kompas.com - 06/04/2021, 13:43 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan tetap mendukung revisi Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan argumen bahwa negara tidak boleh sewenang-wenang dalam melakukan pembatasan atas hak berekspresi masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Selasa (6/4/2021).

"Komnas HAM tentu mendukung revisi UU ITE. Sekarang kita punya koordinasi yang intensif dengan pihak siber di kepolisian dan Menko Polhukam," kata Taufan dalam rapat yang dipantau secara daring, Selasa.

Baca juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas, Jubir Wapres: Pemerintah Siapkan Matang

Ia melanjutkan, sepanjang 2020, Komnas HAM telah menerima sebanyak 22 aduan atau laporan dari masyarakat terkait serangan digital dan UU ITE.

Adapun dari 22 aduan tersebut, masyarakat mengeluhkan potensi ancaman dari Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 29 UU ITE.

"Pasal-pasal itu berpotensi melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi karena bersifat multi-interpretasi," ucapnya.

Lebih lanjut, Ahmad mengaku meski jumlah aduan tak terlalu besar secara statistik, tetapi fenomena potensi pelanggaran kebebasan berpendapat dalam UU ITE sangat banyak ditemukan.

Oleh karena itu, Komnas HAM menilai perlu adanya dukungan semua pihak untuk menyoroti dan menaruh perhatian pada RUU ITE.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Siapkan Naskah Akademik Revisi UU ITE

Komnas HAM, kata dia, sudah melakukan berbagai Focus Group Discussion (FGD) terkait beberapa pasal di UU ITE yang berpotensi melanggar kebebasan berpendapat.

"Ada beberapa kali FGD kita lakukan dengan Dewan Pers, dengan beberapa asosiasi jurnalis dan juga dengan Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.

Menguatkan argumen bahwa Komnas HAM mendukung revisi UU ITE, Taufan meminta agar negara tidak boleh sewenang-wenang dalam melakukan pembatasan atas hak berekspresi.

Sebaliknya, Komnas HAM mendorong pemerintah bertindak secara legal berdasarkan regulasi serta UU yang akuntabel, non diskriminatif, dan dapat diuji publik atau hukum.

"Dialektika kita selama ini dengan pemerintah, termasuk dengan kepolisian sangat baik saya kira. Ada beberapa masukan kita yang diakomodasi oleh pemerintah dan kepolisian, termasuk dalam penanganan-penanganan perkaranya," jelasnya.

Baca juga: Survei: 56,3 Persen Responden Setuju dengan Revisi UU ITE

Diketahui, RUU ITE yang sempat digaungkan Presiden Joko Widodo akhirnya tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang disepakati pemerintah, DPR, dan DPD.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, rencana revisi UU ITE ditunda lantaran pemerintah masih menampung aspirasi publik.

"Soal UU ITE, Pak Ketua, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing. Ini kan ada kaitannya juga dalam RUU KUHPidana yang sudah kita bahas secara mendalam," kata Yasonna dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (9/3/2021). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com