JAKARTA, KOMPAS.com - Camat Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Endi Rismawan mengaku tidak tahu ada peraturan Kementerian Kesehatan yang mewajibkan orang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus melakukan karantina.
Hal itu ia ungkapkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, dengan terdakwa Rizieq Shihab.
"Tidak tahu," kata Endi menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, Kasatpol PP Bogor Beberkan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Megamendung
Namun, Endi mengaku tahu bahwa pada 13 November 2020 Rizieq akan datang ke ponpes tersebut. Endi juga tahu Rizieq baru kembali dari Arab Saudi.
"Tahunya dari polsek tanggal 13 akan ada Habib Rizieq," tuturnya.
Terkait kerumunan yang kemudian terjadi pada hari itu, Endi tidak menjawab secara lugas siapa yang semestinya bertanggung jawab.
Endi hanya menjawab bahwa ia tahu ponpes itu milik Rizieq dan ada panitia yang mengatur penyelenggaraan acara. Namun, ia tidak mengenal para panitianya.
Baca juga: Jaksa Hadirkan 4 Saksi Sidang Rizieq Shihab: Kasatpol PP Kabupaten Bogor hingga Camat Megamendung
Padahal, berdasarkan keterangannya dalam BAP, Endi menyatakan Rizieq selaku pemilik ponpes yang harus bertanggung jawab atas kerumunan itu.
"Habib Rizieq selaku pemilik dan di dalamnya ada kepanitiaan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.