JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Senin (19/4/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyebutkan, setidaknya ada empat orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
"(Saksi yang dihadirkan) Agus Ridhallah (pelapor), Teguh Sugiarto, Iwan Relawan, Endi Rismawan," kata Aziz saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Kembali Digelar, Agenda Pemeriksaan Saksi
Agus Ridhallah merupakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor yang berstatus sebagai pelapor dalam kasus kerumunan Megamendung.
Sementara, Teguh Sugiarto adalah Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor sedangkan Endi adalah Camat Megamendung.
Adapun Iwan Relawan adalah Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Megamendung.
Baca juga: Sidang Kasus Tes Swab Rizieq Shihab, Kesaksian Bima Arya hingga Adu Mulut dengan Jaksa
Para saksi tersebut akan diperiksa untuk tiga perkara dalam sidang hari ini, yaitu perkara nomor 221, 222, dan 226.
Perkara nomor 221 dengan terdakwa Rizieq terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Perkara nomor 222 dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Sementara perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
Pada sidang pekan lalu, JPU telah menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa, antara lain mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, mantan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, hingga Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.