JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada negara hingga kini terhitung mencapai lebih dari Rp 110 triliun.
Mahfud mengatakan, nilai utang tersebut berdasarkan perhitungan pemerintah pada hari ini, Kamis (15/4/2021).
"Jadi (utang BLBI ke negara) Rp 110 triliun hitungan terakhir," ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari Kompas TV, Kamis (15/4/2021) siang.
Baca juga: Mahfud: Utang BLBI ke Negara Tembus Rp 109 Triliun Lebih
Dalam perburuan aset BLBI pemerintah beberapa kali merilis nilai utang yang berubah.
Awalnya pemerintah menghitung utang BLBI menembus Rp 108 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 109 triliun lebih dan terbaru menjadi Rp 110 triliun lebih.
Mahfud menjelaskan, perubahan nilai utang tersebut berdasarkan perhitungan pada perkembangan jumlah kurs, pergerakan saham, hingga nilai properti yang dijaminkan para obligor.
Mahfud menambahkan, perhitungan nilai utang BLBI juga sudah diperkuat dengan rincian yang dipaparkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengenai utang BLBI yang harus ditagih negara.
Baca juga: Formappi: Pembentukan Satgas BLBI adalah Pengakuan Pentingnya RUU Perampasan Aset
"Tadi Menkeu sudah menayangkan uang yang akan ditagih, yang berbentuk aset kridit sekian, saham sekian, properti sekian, rupiah dalam tabungan sekian, dalam bentuk tabungan uang asing dan sebagainya," kata Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud meminta kepada para obligor yang merasa mempunyai utang agar secara sukarela bisa mendatangi pemerintah.
"Tentu diharapkan kepada mereka yang merasa punya utang dan kami punya catatannya, akan sangat baik bila secara voluntery, secara sukarela datang ke pemerintah, ke Kementerian Keuangan karana kasus (pidana) di Mahkamah Agung selesai," imbuh Mahfud.
Terkait kasus BLBI, KPK telah menghentikan penyidikan perkara untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Sjamsul Nursalim merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,58 triliun.
Baca juga: Satgas BLBI, Taktik atau Gimik Politik?
Penghentian penyidikan juga berlaku untuk Syafruddin selaku Kepala BPPN terkait proses pemenuhan kewajiban BDNI selaku obligor BLBI.
Kemudian, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, pada Selasa (6/4/2021).
Satgas tersebut bertugas menangani dan memulihkan hak tagih negara atas sisa piutang dari dana BLBI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.