Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buru Aset BLBI, Satgas Bakal Awali Penyisiran Utang Obligor di Atas Rp 50 Miliar

Kompas.com - 15/04/2021, 03:07 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berencana akan menyisir aset para obligor yang mempunyai utang kepada negara di atas Rp 50 miliar.

Pengejaran aset tersebut kemungkinan besar akan dilakukan mulai tahun ini.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam acara Diskusi Satu Meja di Kompas TV, Rabu (14/4/2021).

"Menagih, jadi tahun ini misalnya akan menagih yang utangnya itu Rp 50 miliar ke atas, pilih satu-satu, nanti yang pada tahun berikutnya kita sisir yang punya utang antara Rp 5-50 miliar, yang berikutnya yang kecil-kecil yang di bawah Rp 5 miliar," ujar Mahfud, Rabu malam.

Baca juga: Satgas BLBI, Taktik atau Gimik Politik?

Namun demikian, kata Mahfud, penyisiran ini tidak mudah.

Mengingat, dari 42 obligor, banyak jaminan yang kini mengalami masalah. Setidaknya ada 12 isu permasalahan.

Mulai dari jaminan yang kini sudah berbentuk rekening uang asing, jaminan berbentuk barang yang kini sudah dikuasai orang asing, bahkan ada jaminan tanah dan bangunan yang telah berpindah tangan.

"Itu semua ada 12 jenis masalah," terang Mahfud.

Dalam perburuan ini, kata Mahfud, Satgas nantinya akan berpegang pada surat pengakuan utang para obligor.

Baca juga: Alasan Pemerintah Tak Masukkan KPK ke Dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI

Menurutnya, surat pengakuan utang itu menjadi salah satu rujukan agar peralihan aset bisa tercapai.

"Ketika menerima Bantuan Likuditas Bank Indonesia kan dia menerima uang, lalu ada tanda terima bahwa dia berutang dan akan membayar kepada negara dengan jumlah yang tentu lebih kecil, karena negara pada waktu itu ingin menyelamatkan perbankan. Nah surat pengakuan utang itu yang akan kita kejar," tegas dia.

Dalam perjalanan kasus BLBI, baru-baru ini KPK baru saja menerbitkan SP3 kasus dugaan korupsi BLBI.

Tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun ini adalah pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih.

Baca juga: Pemerintah Belum Punya Target Terkait Perburuan Aset Obligor Kasus BLBI

Penghentian itu, juga berlaku untuk Syafruddin selaku Kepala BPPN, dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia selaku Obligor BLBI kepada BPPN.

Sementara itu, tak lama setelah SP3 KPK keluar, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Selasa (6/4/2021).

Keppres ini menugaskan Satgas dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com