JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berencana akan menyisir aset para obligor yang mempunyai utang kepada negara di atas Rp 50 miliar.
Pengejaran aset tersebut kemungkinan besar akan dilakukan mulai tahun ini.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam acara Diskusi Satu Meja di Kompas TV, Rabu (14/4/2021).
"Menagih, jadi tahun ini misalnya akan menagih yang utangnya itu Rp 50 miliar ke atas, pilih satu-satu, nanti yang pada tahun berikutnya kita sisir yang punya utang antara Rp 5-50 miliar, yang berikutnya yang kecil-kecil yang di bawah Rp 5 miliar," ujar Mahfud, Rabu malam.
Baca juga: Satgas BLBI, Taktik atau Gimik Politik?
Namun demikian, kata Mahfud, penyisiran ini tidak mudah.
Mengingat, dari 42 obligor, banyak jaminan yang kini mengalami masalah. Setidaknya ada 12 isu permasalahan.
Mulai dari jaminan yang kini sudah berbentuk rekening uang asing, jaminan berbentuk barang yang kini sudah dikuasai orang asing, bahkan ada jaminan tanah dan bangunan yang telah berpindah tangan.
"Itu semua ada 12 jenis masalah," terang Mahfud.
Dalam perburuan ini, kata Mahfud, Satgas nantinya akan berpegang pada surat pengakuan utang para obligor.
Baca juga: Alasan Pemerintah Tak Masukkan KPK ke Dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI
Menurutnya, surat pengakuan utang itu menjadi salah satu rujukan agar peralihan aset bisa tercapai.
"Ketika menerima Bantuan Likuditas Bank Indonesia kan dia menerima uang, lalu ada tanda terima bahwa dia berutang dan akan membayar kepada negara dengan jumlah yang tentu lebih kecil, karena negara pada waktu itu ingin menyelamatkan perbankan. Nah surat pengakuan utang itu yang akan kita kejar," tegas dia.
Dalam perjalanan kasus BLBI, baru-baru ini KPK baru saja menerbitkan SP3 kasus dugaan korupsi BLBI.
Tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun ini adalah pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih.
Baca juga: Pemerintah Belum Punya Target Terkait Perburuan Aset Obligor Kasus BLBI
Penghentian itu, juga berlaku untuk Syafruddin selaku Kepala BPPN, dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia selaku Obligor BLBI kepada BPPN.
Sementara itu, tak lama setelah SP3 KPK keluar, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Selasa (6/4/2021).
Keppres ini menugaskan Satgas dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.