Kemudian, salah satu syarat yaitu proof of concept juga belum terpenuhi. Antigen pada vaksin tersebut dinilai tak memenuhi pharmaceutical grade.
Penny juga mengatakan, hasil uji klinis fase I terkait keamanan, efektivitas atau kemampuan potensi imunogenitas untuk meningkatkan antibodi belum meyakinkan.
Atas dasar itu, BPOM memutuskan vaksin Nusantara belum layak dilanjutkan ke uji klinik fase II.
Terkait pengambilan sampel darah di RSPAD, Penny menegaskan hal itu tidak terkait dengan proses yang berlaku di BPOM vaksin tersebut dapat diproduksi secara massal.
"Yang jelas itu (anggota DPR jadi relawan vaksin Nusantara) bukan dalam kaitannya dengan BPOM untuk menjadi produk yang akan bisa dibuat massal," kata Penny saat ditemui di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Soal Vaksin Nusantara, Satgas Covid-19: Harus Ikuti Kaidah Ilmiah dan Standar WHO
Ia mengungkapkan, vaksin Nusantara dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan sehingga hal itu menjadi tanggung jawab dokter yang melaksanakannya.
Penny berharap, apa yang dilakukan anggota DPR tersebut tak membuat masyarakat bingung terhadap keberadaan vaksin Nusantara.
"Jadi ya BPOM sudah menyampaikan (hasil uji klinis fase satu), itu kembali ke masing-masing pihak. Hanya mudah-mudahan, dampaknya ke masyarakat jangan membuat bingung dan sebagainya ya dan masyarakat harus pintar untuk bisa menilai dan memilih," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.