Salin Artikel

ICW: Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Dipercaya

Sebabnya, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pemerintah tidak segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang bisa digunakan sebagai salah satu upaya upaya pemberantasan korupsi.

“Sejak awal ICW sudah tidak menaruh kepercayaan lagi pada pemerintah akan komitmennya terhadap isu pemberantasan korupsi. Ada banyak suplemen pemberantasan korupsi yang tidak ditindaklanjuti melalui proses legislasi, salah satunya RUU Perampasan Aset,” kata Kurnia dihubungi Kompas.com, Rabu (14/4/2021).

Menurut Kurnia, RUU Perampasan Aset dapat menjadi peringatan pada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi

Kurnia menjelaskan, jika disahkan, RUU tersebut memungkinkan aset yang didapatkan masyarakat dari hasil kejahatan dapat dirampas oleh negara.

“Padahal RUU itu memberikan sinyal kuat kepada masyarakat agar menjauhi praktik korupsi. Sebab, nantinya aset yang dihasilkan dari kejahatan itu dapat dirampas oleh negara, tanpa melalui mekanisme pemidanaan pelaku,” ungkapnya.

Sebagai informasi wacana pengesahan RUU Peramapasan Aset Tindak Pidana sempat muncul pada periode DPR tahun 2014-2019.

Sementara menurut ICW, desakan untuk segera melakukan pengesahan terhadap RUU tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2012.

Namun RUU yang dianggap dapat menjadi salah satu hukum yang menjerakan para koruptor itu tak kunjung disahkan hingga saat ini.

Diketahui pada rapat paripurna 23 Maret 2021, DPR telah menyetujui 33 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Adapun RUU Perampasan Aset tidak menjadi salah satu dari 33 RUU yang disahkan dalam rapat paripurna itu.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/14/18490901/icw-komitmen-pemerintah-dalam-pemberantasan-korupsi-tak-bisa-dipercaya

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke