Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Satgas BLBI, Taktik atau Gimik Politik?

Kompas.com - 14/04/2021, 10:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tim khusus ini dibentuk guna menagih uang negara yang dikemplang para obligor BLBI.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di berbagai kesempatan menyatakan, pemerintah akan terus memburu seluruh aset sisa piutang negara dari dana BLBI. Pemerintah mengklaim, total kerugian negara akibat kasus BLBI mencapai Rp 109 triliun lebih.

Baca juga: Mahfud Ungkap Alasan Presiden Bentuk Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI

Guna mengembalikan duit negara tersebut, pemerintah membentuk tim Debt Collector. Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.

Keppres tersebut diteken pada 6 April 2021, tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Tim ini diisi oleh lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah Satgas.

Adapun Ketua Satgas adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Wakilnya adalah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia.

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ini mulai bertugas sejak Keppres ditetapkan yakni 6 April 2021 hingga 31 Desember 2023.

Pidana ke perdata

Pemerintah menyatakan, pembentukan Satgas BLBI dilakukan karena upaya mengejar para pengemplang dana BLBI secara pidana sudah kelar dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Syafruddin Arsyad Temenggung. MA menyatakan, tak ada perkara pidana dalam kasus tersebut.

MA mempertegas putusan tersebut dengan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga akhirnya KPK menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut.

Putusan MA ini menjadi dasar bagi pemerintah menyelesaikan perkara BLBI dari pidana ke perdata. Pemerintah menyebut, total aset yang akan ditagih terkait BLBI mencapai lebih dari Rp 109 triliun. Hal itu telah dihitung bersama dengan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Baca juga: Mahfud: Utang BLBI ke Negara Tembus Rp 109 Triliun Lebih

Kebijakan pemerintah menggeser perkara BLBI dari pidana ke perdata ini menuai kritik. Pemerintah seharusnya tidak memukul rata mekanisme hukum terkait penanganan kasus BLBI.

Pemerintah mesti memilah dan memilih mana kasus yang masih bisa dikejar secara pidana dan mana yang hanya bisa diselesaikan secara perdata.

Putusan MA terkait kasus Syafruddin Arsyad Temenggung tidak serta merta bisa menjadi dasar hukum perubahan penanganan kasus BLBI dari pidana ke perdata.

Gimik politik

Sejumlah kalangan meragukan efektifitas Satgas BLBI ini. Satgas ini diragukan bakal mampu mengembalikan kerugian negara akibat skandal BLBI. Apalagi, waktu yang diberikan kepada satgas hanya tiga tahun.

Satgas BLBI besutan Jokowi ini dinilai hanya obat penenang’dan gimik politik semata guna menenangkan publik pasca SP3 kasus BLBI yang dilakukan KPK.

Langkah pemerintah membentuk Satgas BLBI ini juga dinilai sebagai cara pandang yang salah dalam menangani tindak pidana korupsi. Pasalnya, pemberantasan korupsi bukan hanya sekadar mengembalikan uang negara namun juga ada upaya penegakan hukum guna memberi efek jera.

Mampukah Satgas BLBI ini mengembalikan uang negara? Bagaimana cara mereka menyelesaikan kasus yang sudah berjalan puluhan tahun ini? Dan apa benar Satgas BLBI hanya obat penenang dan gimik politik Jokowi semata?

Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (14/4/2021), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com