Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tahun Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan dan Misteri Sang Dalang

Kompas.com - 12/04/2021, 11:11 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

Dugaan keterlibatan jenderal polisi

Adapun perjalanan kasus penyiraman air keras terhadap Novel berlangsung cukup lama. Pelaku penyiraman air keras baru bisa ditemukan setelah tiga tahun dan berlangsung dalam dua masa jabatan Kapolri yakni di masa kepemimpinan Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan Jenderal (Pol) Idham Azis.

Mulanya penyelidikan kasus Novel sempat mandek. Bareskrim Polri selaku penanggung jawab kasus beralasan kesulitan menemukan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel lantaran tak ada CCTV yang menangkap dengan jelas wajah pelaku.

Penyelidikan semakin terhambat akibat menegangnya hubungan Novel dengan kepolisian lantaran Novel menyebut adanya dugaan orang kuat dibalik kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.

Baca juga: Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut dalam Sidang Novel Baswedan Meninggal

Novel mengatakan ada jenderal di kepolisian yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras tersebut. Novel lalu mengatakan tak yakin kasusnya akan selesai kala ditangani Polri.

Ia meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengungkap pelaku dan dalang penyiraman air keras yang membutakan mata kirinya.

Kapolri saat itu, Tito Karnavian langsung merespons pernyataan Novel. Tito meminta Novel mengungkapkan identitas jenderal polisi yang dimaksud.

Memanasnya hubungan Novel dan Polri berimbas pada proses pemeriksaan Novel di Singapura yang tak kunjung terealisasi. Polri akhirnya baru memeriksa Novel di Singapura pada 14 Agustus 2017.

Polri bentuk tim gabungan

Hingga awal 2019 kasus penyiraman Novel tak kunjung menemui titik terang. Polri akhirnya memutuskan membentuk tim gabungan untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Baca juga: Rekomendasi Komisi Kejaksaan soal Kasus Novel Baswedan Akan Diserahkan Minggu Depan

Pembentukan tim melalui surat tugas tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam penuntasan kasus Novel Baswedan.

Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang diterima Kompas.com, tim gabungan terdiri dari 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kepolisian.

“Tim gabungan yang terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia, KPK, tokoh masyarakat, pakar dan pihak lain yang dibutuhkan, paling lambat 30 hari setelah rekomendasi (Komnas HAM) diterima,” kata Kadiv Humas Polri Muhammad Iqbal.

Dalam surat tugas tersebut, tim diperintahkan melaksanakan setiap tugas serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait berdasarkan prosedur tetap yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

Surat tugas ini berlaku selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.

Baca juga: Novel Baswedan Dilaporkan atas Dugaan Provokasi, Berawal dari Tweet Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi

Pelaku penyiraman ditangkap

Setelah beberapa kali tim gabungan Polri melewati tenggat waktu penyelesaian kasus, mereka akhirnya menangkap pelaku penyiraman Novel pada 26 Desember 2019.

Pelaku penyiraman Novel yang ditangkap merupakan dua orang anggota Polri. Mereka adalah Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com