JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan 2021.
Namun, pelaksanaannya harus mematuhi ketentuan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar mengatakan, dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap bisa dilaksanakan di daerah yang berada dalam kategori zona aman, yakni zona hijau dan zona kuning.
Baca juga: Kemenag: Shalat Tarawih di Masjid Hanya Boleh Dilakukan di Daerah Zona Kuning dan Hijau
"Harus mematuhi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan," ujar Fuad saat memberikan paparan secara virtual pada rapat koordinasi penanganan Covid-19 nasional yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB pada Minggu (11/4/2021) malam.
"Hal itu pun juga berlaku untuk kegiatan Nuzulul Quran, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar gedung," kata Fuad.
Namun, SE secara umum menganjurkan kegiatan sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Selain itu, SE yang sama juga mengatur dibolehkannya pelaksanaan shalat tarawih secara berjemaah di masjid.
Baca juga: Senin Sore, Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan
Akan tetapi, shalat berjemaah di masjid tersebut hanya boleh dilakukan di daerah yang berstatus zona kuning dan zona hijau.
"Kemenag mengeluarkan ketentuan bahwa ibadah Ramadhan yakni shalat wajib lima waktu, shalat tarawih, witir, tadarus Alquran, dan iktikaf hanya boleh dilaksanakan di masjid atau mushala yang berada di zona aman, yakni zona kuning dan zona hijau," ucap Fuad.
"Adapun di zona merah dan zona oranye tak diperkenankan. Ini sudah eksplisit disebutkan di dalam SE ya," tuturnya.
Dia menjelaskan, di dalam pengaturan kegiatan ibadah Ramadhan di dua zona yang aman tadi, ada sejumlah poin penting yang harus diperhatikan.
Baca juga: Kemenag Bantah Informasi Soal Vaksin Sinovac yang Tak Bisa Digunakan Sebagai Syarat Umrah
Pertama, shalat lima waktu, tarawih, witir, tadarus, dan iktikaf dilaksanakan dengan pembatasan kehadiran jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan mushala.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.