Selain itu, harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Agar menjaga jarak aman satu meter antarjemaah dan setiap jemaah wajib membawa sajadah dan mukena masing-masing," tutur Fuad.
Kedua, pengajian, ceramah, tausiyah, kultum Ramadhan, dan kuliah subuh dibatasi paling lama dengan durasi 15 menit.
Ketiga, pengurus dan pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada semua jemaah.
Baca juga: Kemenag Bahas Rumusan Mitigasi Risiko Penyelenggaraan Haji Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19
Keempat, pengurus dan pengelola masjid wajib untuk melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk semua masjid, mewajibkan penggunaan masker dan mengingatkan jemaah agar menjaga jarak, serta membawa alat shalat masing-masing.
Fuad menambahkan, dalam SE Nomor 4 juga diatur perihal pelaksanaan shalat Idul Fitri 1422 Hijriah.
SE menegaskan, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Tetapi, hal ini dikecualikan apabila perkembangan Covid-19 semakin tinggi, semakin megatif berdasarkan pengumunan Satgas Covid-19 untuk seluruh wilayah Indonesia atau olen pemda masing-masing," ucap Fuad.
Baca juga: Ibadah Haji Masih Tunggu Kepastian dari Arab Saudi, Kemenag Lakukan Vaksinasi terhadap Calon Jemaah
Sementara itu, sidang isbat dalam rangka penentuan 1 Ramadhan 1442 Hijriah akan digelar Kemenag mulai Senin (12/4/2021) sore ini.
Sidang isbat akan digelar dalam tiga tahapan dan dimulai pada pukul 16.45 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.