JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 tentang Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi dalam Kondisi Darurat Covid-19 pada 19 Maret 2021.
Melalui surat tersebut, masyarakat diimbau untuk melaksanakan shalat tarawih di rumah jika di daerahnya masih terjadi penularan Covid-19.
"Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, shalat berjemaah, baik shalat fardu (termasuk shalat Jumat) maupun shalat qiyam Ramadhan (tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan dari penularan virus corona," dikutip dari surat edaran tersebut, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Senin Sore, Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan
Untuk di daerah yang sudah tidak ada penularan Covid-19, Muhammadiyah memperkenankan shalat berjemaah di masjid.
Namun, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, termasuk jarak dalam saf shalat dan mencuci tangan.
Menjaga jarak saf shalat dalam kondisi pandemi Covid-19 diperkenankan karena bertujuan untuk menghindari bahaya yang lebih besar.
Sementara PP Muhammadiyah tidak menganjurkan buka puasa dan sahur bersama, tadarus berjemaah, iktikaf, dan kegiatan lainnya di masjid/mushala dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang, serta terdapat perilaku yang berpotensi menjadi sebab penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kemenag: Shalat Tarawih di Masjid Hanya Boleh Dilakukan di Daerah Zona Kuning dan Hijau
Adapun Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat penentuan 1 Ramadhan 1442 Hijriah/2021 pada Senin (12/4/2021).
Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin sidang isbat akan digelar secara daring dan luring, mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Isbat awal Ramadhan dilaksanakan 12 April, bertepatan 29 Sya'ban 1442 Hijriah," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.