Ketiga, TMII dikelola dalam bentuk Badan Layanan Umum (BLU).
Baca juga: Polemik TMII, Digugat Perusahaan Singapura hingga Diambil Alih Negara karena Terus Merugi
Kemudian, BPKP juga telah melihat dan mengaudit perkembangan TMII.
"BPKP meminta Mensesneg untuk menangani (TMII). Dari pertimbangan itu maka keluarlah aturan yang baru, yaitu Perpres Nomor 19 Tahun 2021," tutur Moeldoko.
Dengan demikian, maka aturan sebelumnya, yakni Keppres Nomor 51 Tahun 1977 tentang pengelolaan TMII, tidak berlaku lagi.
Moeldoko menjelaskan, dilihat dari fungsi dan perannya, TMII selama ini telah memberikan sumber edukasi yang sangat luas kepada masyarakat.
"Di situ terjadi pembelajaran toleransi agama, suku, budaya. Bahkan kita lihat bersama bahwa TMII adalah simbol peradaban suku-suku di Indonesia," ujar Moeldoko.
Baca juga: Moeldoko: TMII Tak Beri Kontribusi untuk Negara, Perlu Perbaikan Pengelolaan
Untuk itu, dia menyebutkan, sudah sepatutnya masyarakat Indonesia berterima kasih kepada Soeharto dan Tien Soeharto yang memiliki ide mendirikan TMII yang begitu menjangkau masa depan.
"Tempat itu sampai saat ini bisa dinikmati anak-anak kita. Namun, sekali lagi di dalam pengelolaannya perlu ada perbaikan. Di situ poinnya," ucap Moeldoko.
Moeldoko juga memastikan bahwa pengelolaan TMII tidak akan dipindahkan ke yayasan milik Presiden Joko Widodo.
Ia meminta masyarakat tak membuat narasi-narasi negatif perihal rencana pemindahan pengelolaan aset milik negara itu.
"Saya ingatkan, jangan lagi ada yang berpandangan nanti akan muncul lagi yayasan baru yang dikelola Pak Jokowi. Itu pandangan primitif," kata Moeldoko.
"Jangan lagi ada pandangan seperti itu, enggak, enggak ada itu. Pak Jokowi sama sekali enggak berpikir seperti itu," tuturnya.
Dikatakannya, setelah terbit Perpres Nomor 19 Tahun 2021, Kemensetneg segera membentuk tim transisi pemindahan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.
Baca juga: Moeldoko Ungkap Susunan Tim Transisi Pengelolaan TMII
Tim transisi bakal bekerja selama tiga bulan untuk melakukan pembenahan.
Selama waktu tersebut, Yayasan Harapan Kita diminta menyiapkan laporan pengelolaan TMII selama 44 tahun.