Setelah tiga bulan, pemerintah akan menunjuk pihak profesional sebagai mitra pengelola TMII.
"Salah satu opsi ke depan, yang akan mengelola itu di antaranya yang telah disiapkan BUMN bidang pariwisata," ujar Moeldoko.
Pemerintah berharap pemindahan pengelolaan ini akan berdampak baik pada TMII dan negara.
"Kita melihat bersama bahwa perkembangan pariwisata Indonesia ke depan semakin baik, maka TMII ke depan harus betul-betul ditempatkan sebagai sebuah tempat yang memiliki nilai keekonomian, nilai sosial budaya, dan beragam nilai di dalamnya," kata Moeldoko.
Dalam kesempatan yang sama, Moeldoko juga memberikan tambahan penjelasan tentang tim transisi yang akan mengelola TMII untuk sementara waktu.
Menurut dia, tim tersebut akan dipimpin Sekretaris Menteri Sekretaris Negara (Sesmensesneg) Setya Utama.
"Ada ketua, yakni Sesmensesneg. Kemudian ada tim pengarah, yakni Mensesneg (Pratikno) dan Menteri Sekretaris Kabinet (Pramono Anung) juga KSP," ujarnya.
Kemudian, di dalamnya ada pula tim asistensi yang terdiri dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya.
Moeldoko menuturkan, tim transisi akan bekerja selama tiga bulan.
"Mulai kerja setelah dibentuk ini. Pembentukannya sudah ada, jadi langsung kerja," katanya.
Baca juga: Moeldoko: Saya Ingatkan, Jangan Ada Pandangan TMII Akan Dikelola Yayasan Baru Milik Pak Jokowi
Dia melanjutkan, tugas tim transisi antara lain menyiapkan rencana perbaikan dan pengelolaan TMII di masa yang akan datang.
Secara garis besar, Moeldoko menyebutkan, taman rekreasi di Jakarta Timur itu akan dikelola sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa.
"Serta sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara. Kita lihat bersama bahwa perkembangan pariwisata ke depan semakin baik," ucapnya.
Pengumuman pengambilalihan TMII sebelumnya disampaikan Mensesneg Pratikno pada Rabu (7/4/2021).
Pratikno mengumumkan bahwa pengelolaan TMII resmi berpindah kepada Kemensetneg.
"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," ujar Pratikno dalam konferensi pers virtual pada Rabu (7/5/2021).
Baca juga: Sejak 2020, KPK Telah Dorong Pengelolaan TMII Kembali Diserahkan ke Pemerintah
"Dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan Yayasan Harapan Kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK dan Kemayoran," jelasnya.
Pratikno menyebutkan, negara memiliki kewajiban menata TMII guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat dan dapat berkontribusi pada keuangan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.