“Jadi, fungsi SKKNI itu adalah bagaimana supaya lembaga diklat itu mendesain pelatihan sesuai dengan kebutuhan industri. SKKNI menjadi media yang digunakan sebagai rujukan untuk menyusun program diklat, kurikulum dan modul,” kata Muchtar.
Menurut dia, dengan adanya kewajiban pemberlakuan SKKNI tersebut, lembaga diklat wajib memenuhi kompetensi yang sesuai standar.
“Pembuktian bahwa tenaga kerja tersebut memiliki kompetensi, (dapat) dibuktikan dengan adanya sertifikasi kompetensi,” jelasnya.
Baca juga: Ikan di Perairan Natuna dan Kepri Langganan Dicuri Kapal Asing, Sekjen KKP Turun Tangan
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Masehat menyatakan, pihaknya akan mendukung pelaksanaan SKKNI di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hal itu juga sejalan dengan salah satu fungsi BNSP, yaitu melaksanakan dan mengembangkan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi.
Kunjung mengatakan, BNSP dan Kementerian Ketenagakerjaan baru saja menandatangani penetapan skema untuk perguruan tinggi vokasi.
“Nantinya, semua yang terkait dengan pendidikan vokasi akan diintegrasikan dalam sebuah skema yang menjadi acuan ketika kita melakukan program sertifikasi,” ucapnya.
Saat ini, terdapat 149 bidang keahlian yang disepakati untuk dijadikan acuan dalam rangka pengembangan SDM ke depan, termasuk di bidang kelautan dan perikanan.
Baca juga: KKP Tangkap 2 Kapal Maling Ikan Asal Vietnam di Laut Natuna Utara
Agar SDM yang dicetak dari lembaga diklat dapat memenuhi kompetensi yang diharapkan industri, kata Kunjung, pengujian mutu melalui pelaksanaan sertifikasi pascadiklat perlu diakui secara nasional maupun internasional.
“Nah, kami di BNSP melakukan penjaminan mutu (quality assurance) untuk pelaksanaan sistem sertifikasi secara nasional. Tentunya tidak hanya itu, kami juga melakukan harmonisasi di kalangan ASEAN dengan ASEAN Guiding Principle untuk dijadikan acuan,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, ia pun menyampaikan apresiasinya kepada tim KKP yang telah melakukan inisiasi pemberlakuan SKKNI.
Acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Kelautan dan Perikanan, menghasilkan kesepakatan dari para peserta terkait pelaksanaan SKKNI.
Baca juga: Sesuaikan Perkembangan Jaman, Pejabat Fungsional Kemnaker Harus Berkolaboratif
Pada akhir acara, terdapat beberapa poin yang disepakati untuk ditindaklanjuti sebelum pemberlakuan SKKNI disahkan secara wajib.
Salah satu poin tersebut adalah pelaksanaan telaah implementasi SKKNI secara konkret yang perlu dilakukan oleh KKP bersama pada stakeholder.
Selain itu, disepakati pula bahwa kerja sama antar lembaga pembina pelatihan dan sertifikasi harus diperkuat.
Sertifikasi bagi pelaut penangkapan ikan menggunakan standar internasional, dalam hal ini juga akan diberikan perhatian secara khusus.
Diharapkan, nantinya pemberlakuan SKKNI bidang kelautan dan perikanan tersebut mampu memastikan kualitas dan potensi SDM kompeten yang akan berdampak pada peningkatan kualitas produk kelautan dan perikanan RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.