Salin Artikel

Siapkan SDM Kelautan dan Perikanan, KKP Kembangkan SKKNI

KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) tengah mengembangkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang kelautan dan perikanan.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten untuk mengelola kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.

Melalui Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP), KKP menggelar acara bertajuk “Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Kelautan dan Perikanan”.

Adapun acara yang terbuka bagi publik tersebut dilaksanakan secara daring pada Senin (5/4/2021).

Kepala Puslatluh KP Lilly Aprilya Pregiwati menyebutkan, acara tersebut diikuti oleh lebih dari 150 peserta, baik yang hadir secara daring, maupun secara luring.

Antusiasme peserta menjadi cermin akan pentingnya SKKNI di sektor kelautan dan perikanan yang meliputi berbagai aspek.

Aspek tersebut diantaranya keselamatan, kesehatan, keamanan, lingkungan hidup, potensi perselisihan dalam perdagangan jasa, hingga bidang profesi yang memiliki potensi strategis lainnya.

SKKNI sebagai upaya mewujudkan link and match

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja yang ditemui secara terpisah membenarkan akan pentingnya program SKKNI bidang kelautan dan perikanan.

“Upaya pemerintah untuk memberlakukan SKKNI diharapkan dapat menghasilkan lulusan pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan industri, sehingga cepat terserap,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/4/2021),

Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan demi mewujudkan link and match antara kompetensi yang dibutuhkan industri dengan SDM yang dicetak dari lembaga diklat.

Pemberlakuan SKKNI, lanjut dia, merupakan implikasi dari ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 Tahun 2019.

Adapun peraturan tersebut memuat tentang pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu.

“SKKNI akan direvisi secara periodik sesuai dengan perkembangan dan perubahan kebutuhan industri kelautan dan perikanan,” kata Sjarief.

Ia menyebut, sebelum mulai diberlakukan SKKNI, akan diadakan konsultasi publik untuk memastikan apakah SKKNI sudah siap untuk diimplementasikan oleh lembaga diklat, lembaga sertifikasi profesi, dunia usaha dan industri, serta stakeholder lain di lapangan.

Kepala BRSDM Kelautan dan Perikanan itu berharap, konsultasi publik dapat menyatukan persepsi terkait pemberlakuan SKKNI yang disepakati oleh seluruh stakeholder kelautan dan perikanan terkait.

Adapun dalam acara konsultasi publik, Kepala Puslatluh KP Lilly menyebutkan, terdapat beberapa SKKNI bidang kelautan dan perikanan yang telah disusun.

Diantaranya adalah SKKNI yang mencakup aspek keamanan pangan, yaitu SKKNI Pengolahan Ikan dan SKKNI Penyakit Ikan.  SKKNI untuk alasan keamanan data penangkapan ikan, antara lain adalah SKKNI Pemantauan di Atas Kapal dan SKKNI Teknik Perikanan,”

Lalu SKKNI untuk alasan strategi peningkatan daya saing produk perikanan khusus, yakni SKKNI Budidaya Udang dan SKKNI Budidaya Air Payau.

Pemberlakuan SKKNI tersebut juga merupakan salah satu terobosan untuk mengangkat potensi SDM agar memiliki daya tawar tinggi dalam mengurangi perselisihan hubungan antara buruh dan pemberi kerja.

Hal tersebut merujuk pada Undang Undang (UU) Cipta Kerja Pasal 28 yang menyatakan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan kesejahteraan buruh dalam mendukung ekosistem investasi.

Tak hanya itu, SKKNI juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan di bidang kelautan dan perikanan.

Fungsi dan pelaksanaan SKKNI

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Muchtar Azis menjelaskan, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi.

Diharapkan, KKNI dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Muchtar memaparkan tiga pilar strategi yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan tersebut.

“Pilar pertama, tentu harus ada standar kompetensinya. (Pilar) kedua, ada implementasinya di lembaga pendidikan dan pelatihan. (Pilar) ketiga, diimplementasikan di lembaga sertifikasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muchtar menjelaskan, implementasi pemberlakuan wajib SKKNI akan dilakukan oleh dua lembaga, yaitu lembaga diklat melalui penerapan Diklat Berbasis Kompetensi atau Competency Based Training (CBT) dan lembaga sertifikasi profesi.

“Kedua lembaga inilah yang diharapkan punya kemampuan untuk memastikan pemberlakuan SKKNI,” ujarnya.

Adapun dalam lembaga diklat, SKKNI digunakan sebagai standar dalam menyusun kurikulum dan modul pelatihan.

Sementara itu, dalam lembaga sertifikasi profesi, SKKNI digunakan untuk menyusun software materi uji kompetensi bagi SDM yang telah dilatih.

“Jadi, fungsi SKKNI itu adalah bagaimana supaya lembaga diklat itu mendesain pelatihan sesuai dengan kebutuhan industri. SKKNI menjadi media yang digunakan sebagai rujukan untuk menyusun program diklat, kurikulum dan modul,” kata Muchtar.

Menurut dia, dengan adanya kewajiban pemberlakuan SKKNI tersebut, lembaga diklat wajib memenuhi kompetensi yang sesuai standar.

“Pembuktian bahwa tenaga kerja tersebut memiliki kompetensi, (dapat) dibuktikan dengan adanya sertifikasi kompetensi,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Masehat menyatakan, pihaknya akan mendukung pelaksanaan SKKNI di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hal itu juga sejalan dengan salah satu fungsi BNSP, yaitu melaksanakan dan mengembangkan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi.

Kunjung mengatakan, BNSP dan Kementerian Ketenagakerjaan baru saja menandatangani penetapan skema untuk perguruan tinggi vokasi.

“Nantinya, semua yang terkait dengan pendidikan vokasi akan diintegrasikan dalam sebuah skema yang menjadi acuan ketika kita melakukan program sertifikasi,” ucapnya.

Saat ini, terdapat 149 bidang keahlian yang disepakati untuk dijadikan acuan dalam rangka pengembangan SDM ke depan, termasuk di bidang kelautan dan perikanan.

Agar SDM yang dicetak dari lembaga diklat dapat memenuhi kompetensi yang diharapkan industri, kata Kunjung, pengujian mutu melalui pelaksanaan sertifikasi pascadiklat perlu diakui secara nasional maupun internasional.

“Nah, kami di BNSP melakukan penjaminan mutu (quality assurance) untuk pelaksanaan sistem sertifikasi secara nasional. Tentunya tidak hanya itu, kami juga melakukan harmonisasi di kalangan ASEAN dengan ASEAN Guiding Principle untuk dijadikan acuan,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, ia pun menyampaikan apresiasinya kepada tim KKP yang telah melakukan inisiasi pemberlakuan SKKNI.

Acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Kelautan dan Perikanan, menghasilkan kesepakatan dari para peserta terkait pelaksanaan SKKNI.

Pada akhir acara, terdapat beberapa poin yang disepakati untuk ditindaklanjuti sebelum pemberlakuan SKKNI disahkan secara wajib.

Salah satu poin tersebut adalah pelaksanaan telaah implementasi SKKNI secara konkret yang perlu dilakukan oleh KKP bersama pada stakeholder.

Selain itu, disepakati pula bahwa kerja sama antar lembaga pembina pelatihan dan sertifikasi harus diperkuat.

Sertifikasi bagi pelaut penangkapan ikan menggunakan standar internasional, dalam hal ini juga akan diberikan perhatian secara khusus.

Diharapkan, nantinya pemberlakuan SKKNI bidang kelautan dan perikanan tersebut mampu memastikan kualitas dan potensi SDM kompeten yang akan berdampak pada peningkatan kualitas produk kelautan dan perikanan RI.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/07/13421331/siapkan-sdm-kelautan-dan-perikanan-kkp-kembangkan-skkni

Terkini Lainnya

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke