Adapun dalam acara konsultasi publik, Kepala Puslatluh KP Lilly menyebutkan, terdapat beberapa SKKNI bidang kelautan dan perikanan yang telah disusun.
Baca juga: Wapres: Pemerintah Susun Roadmap Pembangunan SDM Ekonomi Syariah
Diantaranya adalah SKKNI yang mencakup aspek keamanan pangan, yaitu SKKNI Pengolahan Ikan dan SKKNI Penyakit Ikan. SKKNI untuk alasan keamanan data penangkapan ikan, antara lain adalah SKKNI Pemantauan di Atas Kapal dan SKKNI Teknik Perikanan,”
Lalu SKKNI untuk alasan strategi peningkatan daya saing produk perikanan khusus, yakni SKKNI Budidaya Udang dan SKKNI Budidaya Air Payau.
Pemberlakuan SKKNI tersebut juga merupakan salah satu terobosan untuk mengangkat potensi SDM agar memiliki daya tawar tinggi dalam mengurangi perselisihan hubungan antara buruh dan pemberi kerja.
Hal tersebut merujuk pada Undang Undang (UU) Cipta Kerja Pasal 28 yang menyatakan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan kesejahteraan buruh dalam mendukung ekosistem investasi.
Tak hanya itu, SKKNI juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan di bidang kelautan dan perikanan.
Baca juga: Tingkatkan SDM di Papua, Menaker Ida Targetkan Pembangunan 25 BLK Komunitas
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Muchtar Azis menjelaskan, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi.
Diharapkan, KKNI dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Muchtar memaparkan tiga pilar strategi yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan tersebut.
“Pilar pertama, tentu harus ada standar kompetensinya. (Pilar) kedua, ada implementasinya di lembaga pendidikan dan pelatihan. (Pilar) ketiga, diimplementasikan di lembaga sertifikasi,” jelasnya.
Baca juga: Lewat Kerja Sama Pemerintah dan Masyarakat, KKP Berkomitmen Wujudkan Ekonomi Kelautan Berkelanjutan
Lebih lanjut, Muchtar menjelaskan, implementasi pemberlakuan wajib SKKNI akan dilakukan oleh dua lembaga, yaitu lembaga diklat melalui penerapan Diklat Berbasis Kompetensi atau Competency Based Training (CBT) dan lembaga sertifikasi profesi.
“Kedua lembaga inilah yang diharapkan punya kemampuan untuk memastikan pemberlakuan SKKNI,” ujarnya.
Adapun dalam lembaga diklat, SKKNI digunakan sebagai standar dalam menyusun kurikulum dan modul pelatihan.
Sementara itu, dalam lembaga sertifikasi profesi, SKKNI digunakan untuk menyusun software materi uji kompetensi bagi SDM yang telah dilatih.