Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Siapkan SDM Kelautan dan Perikanan, KKP Kembangkan SKKNI

Kompas.com - 07/04/2021, 13:42 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Adapun dalam acara konsultasi publik, Kepala Puslatluh KP Lilly menyebutkan, terdapat beberapa SKKNI bidang kelautan dan perikanan yang telah disusun.

Baca juga: Wapres: Pemerintah Susun Roadmap Pembangunan SDM Ekonomi Syariah

Diantaranya adalah SKKNI yang mencakup aspek keamanan pangan, yaitu SKKNI Pengolahan Ikan dan SKKNI Penyakit Ikan.  SKKNI untuk alasan keamanan data penangkapan ikan, antara lain adalah SKKNI Pemantauan di Atas Kapal dan SKKNI Teknik Perikanan,”

Lalu SKKNI untuk alasan strategi peningkatan daya saing produk perikanan khusus, yakni SKKNI Budidaya Udang dan SKKNI Budidaya Air Payau.

Pemberlakuan SKKNI tersebut juga merupakan salah satu terobosan untuk mengangkat potensi SDM agar memiliki daya tawar tinggi dalam mengurangi perselisihan hubungan antara buruh dan pemberi kerja.

Hal tersebut merujuk pada Undang Undang (UU) Cipta Kerja Pasal 28 yang menyatakan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan kesejahteraan buruh dalam mendukung ekosistem investasi.

Tak hanya itu, SKKNI juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan di bidang kelautan dan perikanan.

Baca juga: Tingkatkan SDM di Papua, Menaker Ida Targetkan Pembangunan 25 BLK Komunitas

Fungsi dan pelaksanaan SKKNI

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Muchtar Azis menjelaskan, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi.

Diharapkan, KKNI dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Muchtar memaparkan tiga pilar strategi yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan tersebut.

“Pilar pertama, tentu harus ada standar kompetensinya. (Pilar) kedua, ada implementasinya di lembaga pendidikan dan pelatihan. (Pilar) ketiga, diimplementasikan di lembaga sertifikasi,” jelasnya.

Baca juga: Lewat Kerja Sama Pemerintah dan Masyarakat, KKP Berkomitmen Wujudkan Ekonomi Kelautan Berkelanjutan

Lebih lanjut, Muchtar menjelaskan, implementasi pemberlakuan wajib SKKNI akan dilakukan oleh dua lembaga, yaitu lembaga diklat melalui penerapan Diklat Berbasis Kompetensi atau Competency Based Training (CBT) dan lembaga sertifikasi profesi.

“Kedua lembaga inilah yang diharapkan punya kemampuan untuk memastikan pemberlakuan SKKNI,” ujarnya.

Adapun dalam lembaga diklat, SKKNI digunakan sebagai standar dalam menyusun kurikulum dan modul pelatihan.

Sementara itu, dalam lembaga sertifikasi profesi, SKKNI digunakan untuk menyusun software materi uji kompetensi bagi SDM yang telah dilatih.

Halaman:


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com