Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Siapkan SDM Kelautan dan Perikanan, KKP Kembangkan SKKNI

Kompas.com - 07/04/2021, 13:42 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) tengah mengembangkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang kelautan dan perikanan.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten untuk mengelola kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.

Melalui Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP), KKP menggelar acara bertajuk “Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Kelautan dan Perikanan”.

Adapun acara yang terbuka bagi publik tersebut dilaksanakan secara daring pada Senin (5/4/2021).

Kepala Puslatluh KP Lilly Aprilya Pregiwati menyebutkan, acara tersebut diikuti oleh lebih dari 150 peserta, baik yang hadir secara daring, maupun secara luring.

Baca juga: Produksi Migas Daerah Ditingkatkan untuk Ketahanan Energi, IATMI: Harus Ada SDM Kompeten

Antusiasme peserta menjadi cermin akan pentingnya SKKNI di sektor kelautan dan perikanan yang meliputi berbagai aspek.

Aspek tersebut diantaranya keselamatan, kesehatan, keamanan, lingkungan hidup, potensi perselisihan dalam perdagangan jasa, hingga bidang profesi yang memiliki potensi strategis lainnya.

SKKNI sebagai upaya mewujudkan link and match

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja yang ditemui secara terpisah membenarkan akan pentingnya program SKKNI bidang kelautan dan perikanan.

“Upaya pemerintah untuk memberlakukan SKKNI diharapkan dapat menghasilkan lulusan pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan industri, sehingga cepat terserap,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/4/2021),

Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan demi mewujudkan link and match antara kompetensi yang dibutuhkan industri dengan SDM yang dicetak dari lembaga diklat.

Pemberlakuan SKKNI, lanjut dia, merupakan implikasi dari ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 Tahun 2019.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut RI Bisa Didikte Asing jika SDM Tak Siap di Era Digital

Adapun peraturan tersebut memuat tentang pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu.

“SKKNI akan direvisi secara periodik sesuai dengan perkembangan dan perubahan kebutuhan industri kelautan dan perikanan,” kata Sjarief.

Ia menyebut, sebelum mulai diberlakukan SKKNI, akan diadakan konsultasi publik untuk memastikan apakah SKKNI sudah siap untuk diimplementasikan oleh lembaga diklat, lembaga sertifikasi profesi, dunia usaha dan industri, serta stakeholder lain di lapangan.

Kepala BRSDM Kelautan dan Perikanan itu berharap, konsultasi publik dapat menyatukan persepsi terkait pemberlakuan SKKNI yang disepakati oleh seluruh stakeholder kelautan dan perikanan terkait.

Adapun dalam acara konsultasi publik, Kepala Puslatluh KP Lilly menyebutkan, terdapat beberapa SKKNI bidang kelautan dan perikanan yang telah disusun.

Baca juga: Wapres: Pemerintah Susun Roadmap Pembangunan SDM Ekonomi Syariah

Diantaranya adalah SKKNI yang mencakup aspek keamanan pangan, yaitu SKKNI Pengolahan Ikan dan SKKNI Penyakit Ikan.  SKKNI untuk alasan keamanan data penangkapan ikan, antara lain adalah SKKNI Pemantauan di Atas Kapal dan SKKNI Teknik Perikanan,”

Lalu SKKNI untuk alasan strategi peningkatan daya saing produk perikanan khusus, yakni SKKNI Budidaya Udang dan SKKNI Budidaya Air Payau.

Pemberlakuan SKKNI tersebut juga merupakan salah satu terobosan untuk mengangkat potensi SDM agar memiliki daya tawar tinggi dalam mengurangi perselisihan hubungan antara buruh dan pemberi kerja.

Hal tersebut merujuk pada Undang Undang (UU) Cipta Kerja Pasal 28 yang menyatakan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan kesejahteraan buruh dalam mendukung ekosistem investasi.

Tak hanya itu, SKKNI juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan di bidang kelautan dan perikanan.

Baca juga: Tingkatkan SDM di Papua, Menaker Ida Targetkan Pembangunan 25 BLK Komunitas

Fungsi dan pelaksanaan SKKNI

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Muchtar Azis menjelaskan, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi.

Diharapkan, KKNI dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Muchtar memaparkan tiga pilar strategi yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan tersebut.

“Pilar pertama, tentu harus ada standar kompetensinya. (Pilar) kedua, ada implementasinya di lembaga pendidikan dan pelatihan. (Pilar) ketiga, diimplementasikan di lembaga sertifikasi,” jelasnya.

Baca juga: Lewat Kerja Sama Pemerintah dan Masyarakat, KKP Berkomitmen Wujudkan Ekonomi Kelautan Berkelanjutan

Lebih lanjut, Muchtar menjelaskan, implementasi pemberlakuan wajib SKKNI akan dilakukan oleh dua lembaga, yaitu lembaga diklat melalui penerapan Diklat Berbasis Kompetensi atau Competency Based Training (CBT) dan lembaga sertifikasi profesi.

“Kedua lembaga inilah yang diharapkan punya kemampuan untuk memastikan pemberlakuan SKKNI,” ujarnya.

Adapun dalam lembaga diklat, SKKNI digunakan sebagai standar dalam menyusun kurikulum dan modul pelatihan.

Tangkapan layar materi Muchtar Azis dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Kelautan dan Perikanan, pada Senin (5/4/2021).Dok. Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan Tangkapan layar materi Muchtar Azis dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Kelautan dan Perikanan, pada Senin (5/4/2021).

Sementara itu, dalam lembaga sertifikasi profesi, SKKNI digunakan untuk menyusun software materi uji kompetensi bagi SDM yang telah dilatih.

“Jadi, fungsi SKKNI itu adalah bagaimana supaya lembaga diklat itu mendesain pelatihan sesuai dengan kebutuhan industri. SKKNI menjadi media yang digunakan sebagai rujukan untuk menyusun program diklat, kurikulum dan modul,” kata Muchtar.

Menurut dia, dengan adanya kewajiban pemberlakuan SKKNI tersebut, lembaga diklat wajib memenuhi kompetensi yang sesuai standar.

“Pembuktian bahwa tenaga kerja tersebut memiliki kompetensi, (dapat) dibuktikan dengan adanya sertifikasi kompetensi,” jelasnya.

Baca juga: Ikan di Perairan Natuna dan Kepri Langganan Dicuri Kapal Asing, Sekjen KKP Turun Tangan

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Masehat menyatakan, pihaknya akan mendukung pelaksanaan SKKNI di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hal itu juga sejalan dengan salah satu fungsi BNSP, yaitu melaksanakan dan mengembangkan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi.

Kunjung mengatakan, BNSP dan Kementerian Ketenagakerjaan baru saja menandatangani penetapan skema untuk perguruan tinggi vokasi.

“Nantinya, semua yang terkait dengan pendidikan vokasi akan diintegrasikan dalam sebuah skema yang menjadi acuan ketika kita melakukan program sertifikasi,” ucapnya.

Saat ini, terdapat 149 bidang keahlian yang disepakati untuk dijadikan acuan dalam rangka pengembangan SDM ke depan, termasuk di bidang kelautan dan perikanan.

Tangkapan layar Kunjung Masehat dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Kelautan dan Perikanan, pada Senin (5/4/2021).Dok. Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan Tangkapan layar Kunjung Masehat dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Kelautan dan Perikanan, pada Senin (5/4/2021).

Baca juga: KKP Tangkap 2 Kapal Maling Ikan Asal Vietnam di Laut Natuna Utara

Agar SDM yang dicetak dari lembaga diklat dapat memenuhi kompetensi yang diharapkan industri, kata Kunjung, pengujian mutu melalui pelaksanaan sertifikasi pascadiklat perlu diakui secara nasional maupun internasional.

“Nah, kami di BNSP melakukan penjaminan mutu (quality assurance) untuk pelaksanaan sistem sertifikasi secara nasional. Tentunya tidak hanya itu, kami juga melakukan harmonisasi di kalangan ASEAN dengan ASEAN Guiding Principle untuk dijadikan acuan,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, ia pun menyampaikan apresiasinya kepada tim KKP yang telah melakukan inisiasi pemberlakuan SKKNI.

Acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Kelautan dan Perikanan, menghasilkan kesepakatan dari para peserta terkait pelaksanaan SKKNI.

Baca juga: Sesuaikan Perkembangan Jaman, Pejabat Fungsional Kemnaker Harus Berkolaboratif

Pada akhir acara, terdapat beberapa poin yang disepakati untuk ditindaklanjuti sebelum pemberlakuan SKKNI disahkan secara wajib.

Salah satu poin tersebut adalah pelaksanaan telaah implementasi SKKNI secara konkret yang perlu dilakukan oleh KKP bersama pada stakeholder.

Selain itu, disepakati pula bahwa kerja sama antar lembaga pembina pelatihan dan sertifikasi harus diperkuat.

Sertifikasi bagi pelaut penangkapan ikan menggunakan standar internasional, dalam hal ini juga akan diberikan perhatian secara khusus.

Diharapkan, nantinya pemberlakuan SKKNI bidang kelautan dan perikanan tersebut mampu memastikan kualitas dan potensi SDM kompeten yang akan berdampak pada peningkatan kualitas produk kelautan dan perikanan RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com