JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pihaknya segera melalukan penataan ulang terhadap Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Hal ini dilakukan setelah Kemensetneg resmi menjadi pengelola dari TMII.
"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII, yang di dalamnya penguasaan dan pengelolaan TMII dikakukan oleh Kemensetneg. Dan berakhir pula pengolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," ujar Pratikno dalam konferensi pers virtual pada Rabu
"Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di kawasan GBK dan Kemayoran," lanjutnya.
Baca juga: TMII Diambil Alih Negara setelah 44 Tahun Dikelola Yayasan Milik Keluarga Soeharto
Namun, karena saat ini masih akan ada pemindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg, maka akan ada masa transisi.
Nantinya akan dibentuk tim transisi untuk mengelola TMII selama masa teansisi ini.
"Karena ini ada pemindahan pengelolaan, kami perlu memutiskan masa transisi. Jadi akan dibentuk tim transisi untuk mengelola selama transisi," ungkap Pratikno.
Lebih lanjut, Pratikno menjelaskan bahwa kawasan TMII memiliki luas 1.460.704 meter persegi atau setara dengan 146,7 haktare lebih.
Taman rekreasi ini berlokasi di Jakarta Timur. Menurut Pratikno, secara lokasi, TMII berada di kawasan strategis.
Berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun.
Baca juga: 5 Anak Soeharto Digugat Rp 584 Miliar, Museum di TMII Diminta Ikut Disita
"Tetapi mungkin harga pasar jauh lebih dari itu untuk saat ini, apalagi nanti saat setelah pandemi," kata Pratikno.
"Jadi dengan aset yang beigitu luas dan banyak serta strategis, nantinya TMII akan dikelola dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat dan memberi kontribusi bagi negara," tuturnya.
Ke depannya, Kemensetneg berkomitmen bahwa TMII akan menjadi kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa dan sarana edukasi yang bernapaskan budaya nusantara.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 19, Pengelolaan TMII Resmi Diambil Alih Kemensetneg
Pratikno menambahkan, pemerintah juga memiliki ide untuk menjadikan TMII sebagai pusat inovasi bagi generasi muda.
Sebelumnya, Pratikno mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah (TMII).