JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, pihaknya segera mengambil langkah untuk pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Hal ini merujuk kepada rekomendasi dari sejumlah pihak tentang pengelolaan taman rekreasi tersebut.
"Kemensetneg memperhatikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan para pemangku kepentingan lainnya. Antara lain untuk segera menentukan kebijakan atas penggunaan/pemanfaatan TMII," ujar Eddy dalam keterangan pers Kemensetneg pada Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Hampir Penuh, 50 Pasien Covid-19 Jalani Isolasi di Graha Wisata TMII
"Dan memproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan manfaat optimal bagi negara. Untuk itu, Kemensetneg akan segera mengambil langkah-langkah sesuai peraturan perundang-undangan terbaru," lanjutnya.
Eddy mengungkapkan, TMII merupakan salah satu aset milik negara. Hal itu sesuai dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
Pada Keppres yang sama, TMII merupakan milik Negara Republik Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.
"Kemensetneg berupaya terus untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, antara lain TMII agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan negara," tambah Eddy.
Diberitakan Kompas.com yang mengutip dari laman TMII, pembagunan tempat rekreasi itu diinisiasi istri Presiden ke-2 RI Soeharto yaitu Tien Soeharto.
Baca juga: Mien Sugandhi, Soeharto, dan Ibu Tien: Pesan yang Tak Tersampaikan
Ibu Tien menyampaikan gagasan pembangunan miniatur Indonesia pada rapat pengurus Yayasan Harapan Kita di Jalan Cendana Nomor 8, Jakarta pada 13 Maret Tahun 1970.
Gagasan tersebut lahir setelah Tien selaku ibu negara menyertai perjalanan kerja Soeharto ke berbagai negara.
Sehingga, dia mendapat kesempatan mengunjungi obyek-obyek wisata di luar negeri, misalnya Disneyland di Amerika Serikat dan Timland di Thailand.
Kunjungan Ibu Tien ke obyek-obyek wisata itu semakin mendorong dia mewujudkan ide ke dalam suatu proyek dengan membuat tempat rekreasi yang mampu menggambarkan kebesaran dan keindahan Indonesia dalam bentuk mini.
Baca juga: Terkait Gugatan Perusahaan Singapura, Begini Kilas Balik TMII