Salin Artikel

Akan Tata Ulang TMII, Kemensetneg Segera Bentuk Tim Transisi

Hal ini dilakukan setelah Kemensetneg resmi menjadi pengelola dari TMII.

"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII, yang di dalamnya penguasaan dan pengelolaan TMII dikakukan oleh Kemensetneg. Dan berakhir pula pengolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," ujar Pratikno dalam konferensi pers virtual pada Rabu

"Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di kawasan GBK dan Kemayoran," lanjutnya.

Namun, karena saat ini masih akan ada pemindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg, maka akan ada masa transisi.

Nantinya akan dibentuk tim transisi untuk mengelola TMII selama masa teansisi ini.

"Karena ini ada pemindahan pengelolaan, kami perlu memutiskan masa transisi. Jadi akan dibentuk tim transisi untuk mengelola selama transisi," ungkap Pratikno.

Lebih lanjut, Pratikno menjelaskan bahwa kawasan TMII memiliki luas 1.460.704 meter persegi atau setara dengan 146,7 haktare lebih.

Taman rekreasi ini berlokasi di Jakarta Timur. Menurut Pratikno, secara lokasi, TMII berada di kawasan strategis.

Berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun.

"Tetapi mungkin harga pasar jauh lebih dari itu untuk saat ini, apalagi nanti saat setelah pandemi," kata Pratikno.

"Jadi dengan aset yang beigitu luas dan banyak serta strategis, nantinya TMII akan dikelola dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat dan memberi kontribusi bagi negara," tuturnya.

Ke depannya, Kemensetneg berkomitmen bahwa TMII akan menjadi kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa dan sarana edukasi yang bernapaskan budaya nusantara.

Pratikno menambahkan, pemerintah juga memiliki ide untuk menjadikan TMII sebagai pusat inovasi bagi generasi muda.

Sebelumnya, Pratikno mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Perpres itu mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.

Dia mengungkapkan, terbitnya Perpres ini dilatarbelakangi masukan banyak pihak soal TMII.

Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pratikno menjelaskan, sebelumnya dasar hukum soal TMII merujuk kepada Keppres Nomor 51 Tahun 1977.

"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," ungkap Pratikno.

"Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola milik negara ini," lanjutnya.

Dengan adanya Perpres Nomor 19 Tahun 2021 ini, maka berakhir pula pengelolaan TMII yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.

"Berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan Yayasan Harapan Kita," katanya.

Saat ini, Yayasan Harapan Kita dibina oleh Soehardjo, Bambang Trihatjmodjo, dan Rusmono. Sementara Ketua Umum adalah putri pertama Soeharto, Siti Hardiyanti Indra Rukmana.

Diberitakan Kompas.com yang mengutip dari laman TMII, pembagunan tempat rekreasi itu diinisiasi istri Presiden ke-2 RI Soeharto yaitu Tien Soeharto.

Ibu Tien menyampaikan gagasan pembangunan miniatur Indonesia pada rapat pengurus Yayasan Harapan Kita di Jalan Cendana Nomor 8, Jakarta pada 13 Maret Tahun 1970.

Dengan surat Yayasan Harapan Kita, Tien menugaskan Nusa Consultans untuk membuat rencana induk dan studi kelayakan proyek tersebut dan tuntas selama 3,5 bulan.

Pada, 30 Juni 1972, pembangunan dimulai tahap demi tahap secara bersinambungan.

Hingga akhirnya, kawasan wisata seluas 150 hektar ini diresmikan Presiden Soeharto pada 20 April 1975.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/07/13391371/akan-tata-ulang-tmii-kemensetneg-segera-bentuk-tim-transisi

Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke