JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengklaim penerbitan Surat Telegram Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik sudah melalui kajian akademis.
Namun, pada akhirnya telegram tersebut dibatalkan karena dianggap menimbulkan beragam penafsiran publik.
"Jelas, ada kajian akademis dan keinginan dari Polri agar bisa memberikan yang lebih baik kepada masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Telegram Kapolri Dicabut, Polri Sebut Menghargai Kerja Jurnalistik
Rusdi menjelaskan, pada prinsipnya lewat telegram itu Polri ingin agar pelaksanaan fungsi humas di seluruh wilayah lebih profesional dan humanis.
Di lain sisi, ia mengatakan, Polri dapat memahami berbagai kritik yang datang dari masyarakat terhadap telegram tersebut.
"Karena itu, pimpinan mengeluarkan keibjakan dengan memunculkan Surat Telegram Nomor 759 yang menyatakan bahwa Surat Telegram Nomor 750 dibatalkan," ucapnya.
Surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu sebelumnya diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 April 2021.
Baca juga: Kapolri Cabut Surat Telegram soal Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi
Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tapi humanis.
Pembatalan atau pencabutan telegram kemudian dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.