Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Samin Tan, Buron PLTU Riau 1

Kompas.com - 06/04/2021, 17:04 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan pada Selasa (6/4/2021).

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, sebelumnya tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka Samin Tan yang merupakan buron KPK pada Senin (5/4/2021).

"Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya, tim penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SMT (Samin Tan) sebagai pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1," kata Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (6/4/2021).

"Yang bersangkutan adalah DPO (masuk dalam daftar pencarian orang) KPK," ucap Karyoto.

Baca juga: KPK Tangkap Buron Samin Tan


Karyoto mengatakan, penahanan terhadap Samin Tan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

"Untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1," ucap Karyoto.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, tim penyidik KPK berhasil menangkap buron yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Samin Tan di wilayah Jakarta, pada Senin (5/4/2021).

Samin merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca juga: Periksa Menteri Jonan, KPK Telusuri Upaya Samin Tan Pengaruhi Terminasi PKP2B PT AKT

"Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan nama tersangka SMT (Samin Tan) pemilik perusahaan PT BLEM dalam daftar pencarian orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/5/2020).

Ali mengatakan, Samin Tan telah dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dari KPK.

Pertama, pada 2 Maret 2020 Samin Tan tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar.

Kemudian, KPK kembali mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020.

Namun, Samin Tan tidak memenuhi panggilan dan mengirim surat dengan alasan sakit. Dalam surat tersebut, Samin Tan menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020.

Baca juga: Pengusaha Samin Tan Mengaku Sakit saat Dipanggil, KPK Ingatkan Kasus Setya Novanto

"Namun pada 9 Maret 2020, tersangka SMT (Samin Tan) kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter," ujar Ali.

Pada 10 Maret 2020, KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan atas Samin Tan.

"KPK melakukan pencarian terhadap tersangka SMT (Samin Tan) ke beberapa tempat antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan. Namun keberadaan SMT (Samin Tan) belum diketahui," kata Ali.

Atas dasar itulah, KPK memasukkan Samin Tan dalam DPO pada 17 April 2020. KPK juga telah mengirim surat kepada Polri perihal DPO atas nama Samin Tan.

Dalam kasus ini, Samin diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Baca juga: Cerita Staf Ahli Eni Maulani Terima Tas Buah Satu Kuintal dari Staf Samin Tan

Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.

Samin disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com