Salin Artikel

KPK Tahan Samin Tan, Buron PLTU Riau 1

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, sebelumnya tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka Samin Tan yang merupakan buron KPK pada Senin (5/4/2021).

"Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya, tim penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SMT (Samin Tan) sebagai pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1," kata Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (6/4/2021).

"Yang bersangkutan adalah DPO (masuk dalam daftar pencarian orang) KPK," ucap Karyoto.

Karyoto mengatakan, penahanan terhadap Samin Tan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

"Untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1," ucap Karyoto.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, tim penyidik KPK berhasil menangkap buron yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Samin Tan di wilayah Jakarta, pada Senin (5/4/2021).

Samin merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan nama tersangka SMT (Samin Tan) pemilik perusahaan PT BLEM dalam daftar pencarian orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/5/2020).

Ali mengatakan, Samin Tan telah dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dari KPK.

Pertama, pada 2 Maret 2020 Samin Tan tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar.

Kemudian, KPK kembali mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020.

Namun, Samin Tan tidak memenuhi panggilan dan mengirim surat dengan alasan sakit. Dalam surat tersebut, Samin Tan menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020.

"Namun pada 9 Maret 2020, tersangka SMT (Samin Tan) kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter," ujar Ali.

Pada 10 Maret 2020, KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan atas Samin Tan.

"KPK melakukan pencarian terhadap tersangka SMT (Samin Tan) ke beberapa tempat antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan. Namun keberadaan SMT (Samin Tan) belum diketahui," kata Ali.

Atas dasar itulah, KPK memasukkan Samin Tan dalam DPO pada 17 April 2020. KPK juga telah mengirim surat kepada Polri perihal DPO atas nama Samin Tan.

Dalam kasus ini, Samin diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.

Samin disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/06/17044651/kpk-tahan-samin-tan-buron-pltu-riau-1

Terkini Lainnya

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke