JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sedang sakit, Senin (9/3/2020).
Samin Tan sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM.
"Kami tunggu hari ini yang bersangkutan tersangka SMT ini tidak hadir. Sore hari kemudian ada informasi bahwa yang bersangkutan masih sakit dan meminta untuk penundaan kembali penjadwalan ulang terhadap tersangka SMT ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin malam.
Baca juga: Senin Ini, KPK Periksa Samin Tan Sebagai Tersangka
Ali meminta Samin Tan bersikap kooperatif saat dipanggil KPK. Ia juga mengingatkan agar tidak ada upaya merekayasa status kesehatan Samin Tan untuk menghindari panggilan KPK.
Ali menegaskan, KPK akan mengambil tindakan serius bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan.
Ia pun mengungkit kasus Setya Novanto yang sempat mengaku sakit saat dipanggil namun rupanya hanya rekayasa demi menghindari panggilan KPK.
"Ingat pengalaman perkara Pak SN (Setya Novanto), Pak Friedrich (Friedrich Yunadi, pengacara Novanto) itu kemudian terbukti di pengadilan dan ternyata ada rekayasa, ini kemudian pengalaman yang kemudian jadi pelajaran," kata Ali.
Baca juga: Eni Saragih Mengaku Ditanya Penyidik soal Keterlibatan Mekeng dalam Kasus Samin Tan
Dalam kasus ini, Samin diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.
Samin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.