Salin Artikel

Komnas HAM Diminta Bikin Terobosan, Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu secara Non-yudisial

Menurutnya, hal ini perlu ditempuh Komnas HAM agar dalam penyelesaian kasus tidak menggunakan pendekatan yudisial terutama dalam kasus-kasus HAM berat di bawah tahun 1990.

"Pertanyaan saya, kenapa Komnas HAM tidak juga misalnya menyampaikan usulan baik kepada pemerintah maupun ke DPR, alternatif penyelesaian yang lain, yang non yudisial. Yang penting ada penyelesaian," kata Arsul dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Ketua Komnas HAM, Selasa (6/4/2021).

Arsul membeberkan alasan mengapa dirinya mendorong Komnas HAM untuk mencari langkah alternatif terkait penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat.

Pasalnya, ia mengaku tak bisa membayangkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di bawah tahun 1990 dapat terselesaikan dengan menggunakan pendekatan yudisial.

Arsul mengambil contoh bagaimana kasus tragedi 1965-1966 dapat terselesaikan dengan cara mengadili orang-orang yang diduga melanggar HAM berat.

Sebab, ia mengatakan bahwa bisa saja orang yang akan diadili tersebut ternyata sudah meninggal dunia karena tragedi yang sudah terlalu lama terjadi.

"Saya tidak bisa membayangkan penyelesaian yudisial atas perkara yang terjadi sebelum katakanlah tahun 1990, seperti 1965, Petrus, Talangsari, mana yang lain. Saya ragu, orangnya pun yang mau kita proses, kalau pun masih hidup, apakah layak untuk menghadapi sebuah proses hukum," ujar Arsul.

"Kenapa tidak ada terobosan yang lain? Tanpa harus melalui proses yudisial," lanjut dia.

Senada dengan Arsul, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso juga meminta Komnas HAM tidak hanya berorientasi pada pendekatan yudisial guna menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu.

Selain itu, Santoso juga meminta penegakan HAM harus melihat konstitusi, budaya, dan faktor-faktor lain yang harus diperhatikan Komnas HAM.

Jika hal tersebut dilakukan, ia meyakini kasus HAM di masa lalu dapat terselesaikan.

"Kalau ini mungkin dilakukan, saya yakin persoalan masa lalu yang menjadi beban bangsa ini itu bisa diselesaikan. Jadi jangan selalu berorientasi penanganan kasus-kasus HAM masa lalu dalam bentuk yudisial, tapi harus dilihat juga dalam sisi lain. Jadi sekali lagi jangan terpaku pada yudisial," ucap Santoso.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/06/14512801/komnas-ham-diminta-bikin-terobosan-selesaikan-kasus-ham-masa-lalu-secara-non

Terkini Lainnya

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke