Menurutnya, hal ini perlu ditempuh Komnas HAM agar dalam penyelesaian kasus tidak menggunakan pendekatan yudisial terutama dalam kasus-kasus HAM berat di bawah tahun 1990.
"Pertanyaan saya, kenapa Komnas HAM tidak juga misalnya menyampaikan usulan baik kepada pemerintah maupun ke DPR, alternatif penyelesaian yang lain, yang non yudisial. Yang penting ada penyelesaian," kata Arsul dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Ketua Komnas HAM, Selasa (6/4/2021).
Arsul membeberkan alasan mengapa dirinya mendorong Komnas HAM untuk mencari langkah alternatif terkait penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
Pasalnya, ia mengaku tak bisa membayangkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di bawah tahun 1990 dapat terselesaikan dengan menggunakan pendekatan yudisial.
Arsul mengambil contoh bagaimana kasus tragedi 1965-1966 dapat terselesaikan dengan cara mengadili orang-orang yang diduga melanggar HAM berat.
Sebab, ia mengatakan bahwa bisa saja orang yang akan diadili tersebut ternyata sudah meninggal dunia karena tragedi yang sudah terlalu lama terjadi.
"Saya tidak bisa membayangkan penyelesaian yudisial atas perkara yang terjadi sebelum katakanlah tahun 1990, seperti 1965, Petrus, Talangsari, mana yang lain. Saya ragu, orangnya pun yang mau kita proses, kalau pun masih hidup, apakah layak untuk menghadapi sebuah proses hukum," ujar Arsul.
"Kenapa tidak ada terobosan yang lain? Tanpa harus melalui proses yudisial," lanjut dia.
Senada dengan Arsul, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso juga meminta Komnas HAM tidak hanya berorientasi pada pendekatan yudisial guna menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu.
Selain itu, Santoso juga meminta penegakan HAM harus melihat konstitusi, budaya, dan faktor-faktor lain yang harus diperhatikan Komnas HAM.
Jika hal tersebut dilakukan, ia meyakini kasus HAM di masa lalu dapat terselesaikan.
"Kalau ini mungkin dilakukan, saya yakin persoalan masa lalu yang menjadi beban bangsa ini itu bisa diselesaikan. Jadi jangan selalu berorientasi penanganan kasus-kasus HAM masa lalu dalam bentuk yudisial, tapi harus dilihat juga dalam sisi lain. Jadi sekali lagi jangan terpaku pada yudisial," ucap Santoso.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/06/14512801/komnas-ham-diminta-bikin-terobosan-selesaikan-kasus-ham-masa-lalu-secara-non