Dikutip dari Kompas.id, majelis hakim menyatakan, Amin terbukti menerima uang Rp 3,3 miliar dari Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah dan Ahmad Ghiast selaku Direktur CV Iwan Binangkit sebagai penyedia barang/jasa di Kabupaten Sumedang.
Baca juga: Amin Santono Dihukum Bayar Rp 1,6 Miliar dan Dicabut Hak Politiknya
Uang tersebut untuk menggerakkan Amin agar meloloskan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2018 (APBN) dan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan dari APBN-Perubahan tahun 2018.
Dalam praktik kotor tersebut, Amin meminta Eka untuk mengajukan propposal penambahan anggaran beberapa kabupaten guna membiayai bidang pekerjaan prioritas.
Lalu, proposal itu diserahkan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Badan Anggaran DPR, dan Komisi XI DPR.
Amin juga mempertemukan Eka dengan Yaya Purnomo (staf Kementerian Keuangan) yang membantu meloloskan proposal anggaran tersebut.
Atas perbuatannya, ia dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Anggota Fraksi Demokrat Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar dan hak untuk dipilih dalam jabatan publiknya dicabut selama tiga tahun.
Sementara itu, Eka divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan serta kewajiiban membayar uang pengganti sebesar Rp 158 juta.
3. Kasus Wali Kota Kendari dan sang ayah
Praktik korupsi yang melibatkan ayah dan anak juga terjadi di daerah, salah satunya saat mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun, sama-sama divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adriatma dan Asrun dinyatakan terbukti menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
Baca juga: Terbukti Korupsi, Hak Politik Wali Kota Kendari dan Ayahnya Dicabut
Uang itu diberikan agar Adriatma Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
Selain itu, Asrun terbukti menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah.
Uang itu diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari.
Proyek yang dimaksud yakni proyek multiyears pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari yang menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT)-Ujung Kendari Beach yang menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Baca juga: Terima Suap Bersama Wali Kota Kendari, Fatmawaty Faqih Dituntut 7 Tahun Penjara
Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma menggunakan perantara Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.
4. Kasus suap izin Amdal Wali Kota Cilegon