Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.
Baca juga: SP3 Perdana KPK, Penghentian Penyidikan Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI
Syarifuddin yang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dibebaskan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Syarifuddin divonis 13 tahun penjara.
MA yang membebaskan Syarifuddin menyatakan, tindakan Syarifuddin tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.
KPK telah mengajukan langkah hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) tetapi ditolak MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.