Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal “Jumat Keramat” KPK yang Tak Lagi Keramat...

Kompas.com - 01/04/2021, 11:54 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, KPK tak lagi menjadikan hari Jumat sebagai hari keramat bagi orang yang tersangkut perkara korupsi.

Menurut dia, setiap hari adalah hari keramat. Sebab, KPK dapat mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada waktu-waktu tertentu.

“Mungkin sekarang tidak ada lagi yang mendengar pengumuman tersangka hari Jumat, Kenapa? Karena kami membangun bahwa Jumat keramat tidak ada,” kata Firli di Lapas Sukamiskin, Rabu (31/3/2021).

“Yang ada setiap hari itu keramat. Kenapa? Kami tidak ingin dikatakan kami mentarget seseorang. Pokoknya hari jumat harus ada pengumuman tersangka, kami tidak,” ucap dia.

Istilah “Jumat Keramat” memang tidak asing di lingkungan Komisi Antirasuah.

Baca juga: Ketua KPK: Tak Ada Lagi Jumat Keramat, Setiap Hari Keramat!

Istilah itu muncul karena KPK kerap melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada hari itu.

Lembaga Antirasuah itu juga kerap manahan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat.

Beberapa tersangka KPK yang ditahan seusai pemeriksaan mereka di hari Jumat, di antaranya, anggota DPR, Angelina Sondakh dan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom.

Selain itu, ada juga Walikota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro, dan anggota DPR Zulkarnaen Djabar. 

Terbaru, tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang juga mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, turut ditahan pada hari Jumat.

Kini, Firli mengatakan, pengumuman tersangka yang dilakukan KPK akan dilakukan setelah penyidik setidaknya menemukan alat bukti yang cukup.

Baca juga: Selain Imam Nahrawi, Berikut Artis, Politisi hingga Pejabat yang Ditahan di Jumat Keramat

“Nah, untuk mencari alat bukti tentu kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, mencari keterangan saksi, dan mengumpulkan alat bukti,” ujar Firli.

“Dengan itu kita berharap ada teranganya perkara pidana korupsi. Setelah terang baru ketemu ada orangnya, baru kita umumkan,” lanjut dia.

Firli juga menyampaikan bahwa KPK tidak ingin melambatkan pengumuman tersangka dalam kasus yang didalami KPK, namun semua butuh proses yang harus dilalui sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kita tidak ingin mengumumkan tersangka si A terlibat korupsi lama gitu prosesnya, menunggu, kalau seseorang kita umumkan tersangka korupsi, setidaknya anak, istri, orang tua, handai tolan, keponakan itu juga ikut terpenjara, juga ikut menerima hukuman. Itu kita tidak ingin,” tutur Firli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com